Jakarta, MINA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk menutup sementara pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lalu mendata kembali seluruhnya.
Keinginan LPOI agar Kemenkumham mendata ulang seluruh Ormas yang terdaftar, adalah agar semua Ormas bisa diketahui apakah masih memegang prinsip-prinsip bernegara dan berbangsa yang tidak memecah belah masyarakat.
“Ini Ormas ada 300 ribu lebih coba harus ditinjau ulang siapa mereka itu, sejauh mana komitmen mereka dengan nasionalisme,” kata Said Aqil di Jakarta, Senin (14/8).
Menurutnya, LPOI sendiri telah bertemu dengan Kemenkumham dan mendapat respon yang positif terkait hal tersebut dan akan ditindaklanjuti keinginan LPOI itu.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
“Iya, jawabannya iya waktu itu (saat bertemu Kemkumham), dan saya mendorong juga posisi undang-undang anti terorisme segera diselesaikan melalui DPR supaya ada payung hukum bagi polisi dan aparat yang akan menindak para teroris,” kata Aqil
Said Aqil menambahkan, LPOI sendiri sebagai wadah silaturahim dan sharing antar Ormas, saat ini sudah ada 14 anggota dari Ormas Islam di Indonesia.
“Sebenarnya kita (LPOI) forum diskusi yah, karena memang sudah menyikapi hal isu yang paling penting kita diskusi dan kita sampaikan kepada pemerintah,” katanya. (L/R08/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue