Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM BUKA TRAINING INTERNASIONAL SISTIM JAMINAN HALAL

kurnia - Kamis, 1 Oktober 2015 - 07:26 WIB

Kamis, 1 Oktober 2015 - 07:26 WIB

475 Views ㅤ

Foto: MUI
Foto: MUI

Foto: MUI

Bogor, 17 Dzulhijjah 1436/1 Oktober 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membuka “Training Internasional Sistim Jaminan Halal (SJH)” di Gedung Center Halal Bogor (30/9) di Bogor.

Training internasional itu diikuti 68 peserta dari perusahaan-perusahaan mancanegara yang telah mendapatkan Sertifikasi Halal (SH) maupun baru mengajukan proses SH ke LPPOM MUI.

Para peserta Training Internasional SJH yang telah menjadi agenda rutin tahunan LPPOM MUI kali ini mewakili 11 negara, yakni Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Filipina, Cina, India, dan Vietnam, termasuk juga peserta dari Indonesia.

Dalam training itu memaparkan teori tentang SJH secara komprehensif, serta praktik penyusunan Manual SJH yang diberikan para pakar pengalaman dan menguasai dalam berbagai bidang kajian maupun industri pangan, demikian keterangan pers LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Direktur LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, dalam kaidah Fiqhiyyah yang telah dikenal luas di kalangan ulama Fiqh disebutkan satu prinsip hukum Islam: “Maa la yatimmul-wajibu illa bihi fahuwa wajibun”.

Maksudnya, apa-apa yang tidak sempurna satu kewajiban agama dengannya, maka hal itu menjadi wajib pula. Dalam contoh aplikatifnya, sholat tidak akan sah bila tanpa wudhu, maka berwudhu untuk sholat menjadi wajib.

Dengan Kaidah Fiqhiyyah ini, MUI menetapkan keharusan mengimplementasikan “Sistim Jaminan Halal (SJH)” oleh perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada LPPOM MUI.

“Tanpa membuat manual dan mengimplementasikan SJH ini, maka MUI tidak akan memberikan Sertifikat Halal (SH) kepada perusahaan. Demikian keterangan konferensi Perss LPPOM MUI,” kata Lukman dalam sambutannya pada pembukaan “Training Internasional Sistim Jaminan Halal”.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Karena, lanjut Lukman, pihak LPPOM MUI tidak dapat mengawasi 24 jam di lokasi pabrik perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, sementara SH yang diberikan berlaku selama dua tahun.

Maka SJH merupakan satu sistim yang dirancang dan ditetapkan LPPOM MUI guna menjamin kehalalan produk yang dihasilkan perusahaan, paling tidak selama masa berlakunya SH.

Sinergis Syariah dan Saintik

Ketetapan halal itu sendiri, papar Lukman lebih lanjut, merupakan kaidah syariah dengan otoritas ulama yang mengeluarkan fatwa atau status syariah. Bukan sekedar kaidah mutu dalam aspek material semata.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Dalam praktiknya, pada penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI, para ulama menggali dan mendapatkan infromasi tentang produk yang akan difatwakan, dari LPPOM MUI yang melakukan penelitian dan kajian mendalam dalam aspek saintifik, oleh para auditor halal yang ditugaskan untuk itu.

Dengan demikian, proses Sertifikasi Halal MUI merupakan kerja sinergis dengan dua aspek yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Yakni aspek syariah oleh para ulama Fiqhiyyah, bersama dengan aspek saintifik oleh para ulama atau pakar sains.

Bersamaan dengan Training SJH bagi pihak perusahaan tersebut, dilangsungkan pula Training Internasional bagi para Auditor Halal dari Lembaga-lembaga Sertifikasi Halal (LSH) internasional yang telah mendapat pengakuan (Mutual Agreement Recognition, MRA) dari MUI maupun lembaga-lembaga yang baru akan mengajukan permohonan untuk memperoleh pengakuan MRA.

Pada kesempatan itu, sejumlah 32 peserta mengkuti training, utusan dari 25 LSH dari lima benua Australia, Eropa, Amerika, Afrika, dan tentu juga Asia. Di antaranya negara-negara peserta yaitu Australia, Italia, Amerika, Jepang, Cina.(T/P002/R05)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda