Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Ajukan Judicial Review UU Jaminan Produk Halal

Rana Setiawan - Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:56 WIB

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:56 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama lndonesia (LPPOM MUI) seluruh wilayah Indonesia (34 Provinsi) telah mengajukan uji materi (Judicial Review) atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kepada Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan judicial review tersebut dilakukan Rabu (14/8) oleh kuasa hukum LPPOM MUI dari Kantor H Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 14 Agustus 2019, kami telah mengajukan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara sebagaimana terlampir,” ungkap Ikhsan Abdullah sebagai pimpinan Kuasa Hukum LPPOM MUI dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Rabu (14/8).

Ikhsan menjelaskan, UU JPH telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sementara berlakunya UU JPH dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019.

Ikhsan juga menjelaskan, uji materi yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipaparkan sebagaimana berikut:

1. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), pasal 29 ayat (2) dan alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia1945.

2. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28J ayat (2) da Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga pemerhati produk halal mengajukan judicial review atas PP 31/2019 yang baru saja terbit pada Mei lalu.

Salah satu alasan IHW mengajukan uji materi PP itu karena berpotensi membebani masyarakat, khususnya dunia usaha. Mandatori sertifikasi halal berpotensi membebani UKM karena seharusnya negara memsubsidi sertifikasi halal bagi UKM, tidak dibebankan kepada pihak-pihak lain sebagaimana tersirat dalam Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH itu.

Selain itu, PP ini mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI sebagai stakeholder yang diamanatkan UU JPH yakni sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menetapkan kehalalan produk.(L/R01/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Aegncy (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia