Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menandatangani nota kesepahaman dengan Perusahaan e-commerce Aladdin Street yang menjadi e-marketplace produk halal.
“Aladdin Street Internasional beroperasi di 25 negara pada tahun 2018, salah satunya di Indonesia, ini (Aladdin Street) e-marketplace seperti Alibaba, tetapi kita versi halal, seratus persen halal dan berkualitas,” kata Chairman Aladdin Street Indonesia, Riawan Amin kepada MINA di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (31/1).
Menurutnya, ini salah satu bentuk kerjasama untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mendapatkan sertifikat halal dalam meningkatkan kualitas produknya.
Dia juga mengatakan, Aladdin Street bekerja sama dengan LPPOM MUI dalam beberapa macam hal. Di antaranya bekerja sama mempromosikan standar halal MUI ke dunia Internasional. Termasuk membantu meningkatkan kualitas produk usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi mitra LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menjelaskan mitra-mitra LPPOM MUI akan masuk ke dalam website Aladdin Street. Mereka yang sudah memenuhi standar kualitas, bisa dibawa ke level Internasional. Alasan Aladdin Street bekerja sama dengan LPPOM MUI karena Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbanyak. Sementara, Aladdin Street adalah e-marketplace produk halal pertama.
“MUI sudah cukup dikenal metode dan proses sertifikasi halalnya di dunia, jadi kalau kita bekerja sama tentu saja akan ada keuntungan bersama yang bisa diraih,” ujarnya.
Direktur LPPOM MUI itu mengatakan, Aladdin Street memiliki standar untuk penjualan Internasional. Standar dalam hal packaging dan food safety. Aladdin Street juga akan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang bersertifikat halal.
“Perusahaan UMKM itu di daerah-daerah, ini yang akan kita lakukan nanti kerja sama antara LPPOM MUI dengan Aladdin Street untuk melakukan pembinaan UMKM,” ujar dia.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ia menerangkan, kalau produk UMKM yang bersertifikat halal sudah layak packaging, food safety, higienis dan lain-lain, maka sudah memenuhi standar Internasional. Sertifikat halal dari MUI yang diberikan kepada UMKM juga sudah memiliki ISO 17025. Artinya, produk UMKM tersebut bisa masuk ke negara-negara yang sudah bekerjasama.
“Dengan adanya ISO menunjukkan bahwa sertifikat halal kita sudah go to the world, sekarang yang jadi masalah kendaraannya apa? Itulah kemudian kita mencoba menggandeng Aladdin Street sebagai kendaraan, sertifikat ISO ibarat visa,” jelas Lukman. (L/R03/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?