Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Babel Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

kurnia - Selasa, 4 Juli 2023 - 11:46 WIB

Selasa, 4 Juli 2023 - 11:46 WIB

3 Views ㅤ

Bangka Belitung, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga sebagai Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH) Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah meningkatkan pengawasan pelaku usaha tidak bersertifikasi halal.

LPPOM MUI Babel juga sebagai Komisi Fatwa terus istiqomah melayani dan memfasilitasi proses pendaftaran dan terbitnya sertifikat halal. Delapan tahun berdiri, setidaknya sekitar 3.200 sertifikat halal sudah dikeluarkan melalui jalur mandiri atau reguler bagi para pelaku usaha.

“Karena itu, harapannya dengan sertifikat halal yang sudah diterima pelaku usaha di Babel dapat seiring sejalan dengan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi kewenangan negara dalam hal ini pemerintah pusat hingga daerah,” kata Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).

Ia menyebut, salah satu pengawasan yang seharus diberikan negara adalah terkait banyaknya Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum bersertifikat halal.

Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina

Persoalan ini dikhawarirkan dapat membuat kecemburuan sosial ekonomi antar pelaku usaha yang sudah mengurus sertifikasi halal dengan belum mengurus atau memiliki sertifikasi halal.

“Intinya mereka akan beranggapan, toh yang belum bersertifikat halal atau tidak sama-sama masih boleh berjualan?” tanya Nardi juga Presiden Direktur Haltec Bangka Belitung.

Selain RPU dan RPH di Babel yang tidak mengantongi sertifikat halal, keberadaan rumah makan atau catering dan sejenisnya juga tak kalah jadi perhatian. Sebab juga perlu dilakukan pengawasan lebih intensif.

Nardi mengatakan, mestinya pemerintah juga ikut tegas bagi pelaku usaha sejenis rumah makan atau catering ini, mereka tidak boleh diikut serta dalam proses lelang atau tender yang diselenggarakan pemerintah apalagi memenangkan tender.

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

Sebab dalam undang-undang No.33 tahun 2014 tentang sistem jaminan halal sudah ditegaskan pemerintah melindungi dan menjamin mutu dan kehalalan produk obat makanan, minuman serta obat-obatan dan kosmetik yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Negara harus hadir dan menjamin bahwa obat makanan minuman dan kosmetik yang beredar wajib bersertifikat halal.

“Jangan sampai pelaku usaha yang menang tender, justru tidak punya sertifikat halal. Makanya sekali lagi ini harus jadi tugas kita bersama untuk ikut mengawasinya. Sebab tujuan ini guna menjamin kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik sebagai hak masyarakat yang jelas dilindungi oleh undang-undang,” demikian Nardi. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia