Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sampai saat ini belum menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin difteri.
“LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun. Sehingga, MUI belum menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam ketetangan pers yang diterima MINA, Selasa (12/12).
Pada dasarnya, tambah Zainut, hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. “Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ketentuan tersebut, tambah Zainut, dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat yaitu suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
“Ketentuan tersebut harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya,” tutur Zainut.
Setelah ditemukan vaksin yang halal, lanjut Zainut, maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal. (R/R09/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)