Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Beri Penjelasan Soal Kabar Mie Instan Mengandung Babi

Rana Setiawan - Rabu, 25 Januari 2017 - 05:59 WIB

Rabu, 25 Januari 2017 - 05:59 WIB

398 Views

(ilustrasi)

(ilustrasi)

Jakarta, 25 Rabi’ul Akhir 1438/24 Januari 2017 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) menegaskan bahwa berita dan informasi adanya inspeksi mendadak terhadap produk mie instan di sejumlah supermarket, disertai foto Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bapak Dr. KH. Ma’ruf Amin adalah tidak benar atau hoax.

MUI maupun mui/">LPPOM MUI tidak pernah melakukan sidak seperti yang disebut dalam berita dan disebarkan secara berantai oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Lukmanul Hakim, Ketua mui/">LPPOM MUI sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Selasa, dalam menyikapi beredarnya berita dan informasi melalui media sosial terkait isu yang menyebutkan seolah-olah terdapat merek-merek mie instan yang sudah bersertifikat halal tapi dicurigai mengandung babi.

Lukmanul Hakim menjelaskan, dalam melakukan sidak atau pemeriksaan ulang terhadap produk bersertifikat halal, mui/">LPPOM MUI telah memiliki kaidah dan Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat jelas, di mana jika terdapat indikasi awal adanya penyimpangan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk yang telah memiliki sertifikat halal MUI, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan benar tidaknya indikasi tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Lukmanul Hakim, mui/">LPPOM MUI memastikan bahwa produk mie instan yang telah bersertifikat halal yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, (yaitu Indomie dan Mie Sedap) tetap terjamin kehalalannya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Sedangkan mie instan merek Samyang, yang juga disebut dalam pemberitaan, sampai saat ini belum memiliki sertifikat halal MUI,” ungkapnya.

mui/">LPPOM MUI mengimbau kepada konsumen dan masyarakat luas pada umumnya, agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya demi menjaga ketenangan dan ketenteraman masyarakat.

Informasi mengenai produk halal MUI dapat diperoleh melalui website resmi mui/">LPPOM MUI, www.halalmui.org, layanan pesan singkat (SMS) ke 98555 (XL Axiata, Indosat dan Telkomsel), serta melalui scan barcode khusus untuk restoran bersertifikat halal MUI. (L/R01/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Health
Kolom
Indonesia
Kolom