Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Beri Penjelasan Terkait Isu Kandungan Babi LM 10

kurnia - Senin, 13 November 2017 - 16:53 WIB

Senin, 13 November 2017 - 16:53 WIB

200 Views ㅤ

(Arsip)

halal-mui-300x191.jpg" alt="" width="300" height="191" /> (Arsip)

Jakarta, (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) telah memberi penjelasan menyikapi isu yang berkembang di masyarakat baru-baru ini perihal adanya kandungan babi yaitu LM 10 di dalam mayonaise pada menu-menu restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut.

Dinyatakan :

  1. Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.
  2. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

a. Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499
yang berlaku hingga tanggal 12 Januari 201 8.
b. Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang
berlaku hingga tanggal 24 F ebuai 20 17 .
c. Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313
yang berlaku hingga tanggal 2l April2017.
d. Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799
yang berlaku hingga tanggal 29 Iamari2}l9.

3. Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia