Catleya, Perwakilan pengurus daerah IAI mengungkapkan, bahwa topik yang diangkat dipilih berdasarkan hasil survei oleh anggota IAI dan rekan produsen obat.
“Topik webinar Sertifikasi Halal Obat pada hari ini penting bagi kami untuk untuk dibahas,” kata Catleya dalam siaran pers, di Bandung, Jumat (15/4).
Ia mengatakan, kegiatan ini sesuai program Pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia, khususnya obat-obatan
Sementara Direktur Pelayanan Audit & Halal Partnership LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan sertifikasi halal obat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sertifikasi halal bagi industri farmasi dapat dilakukan terhadap produk obat, suplemen, produk biologi, alat kesehatan, maupun jasa yang menangani, misalnya jasa penyimpanan, distribusi dan penjualan produk farmasi (apotek),” tuturnya.
Selain halal, kata Muslich, obat yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik.
“Para peserta tertarik tentang persyaratan sertifikasi halal seperti persyaratan penggunaan etanol pada produk farmasi, kualifikasi personil,” ujarnya.
Muslich mengatakan, pemastian pemenuhan persyaratan bila ada penggunaan bahan turunan babi pada bahan di laboratorium pengujian, serta berbagi pengalaman terhadap tantangan yang dihadapi dalam pemrosesan sertifikasi halal saat ini.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
LPPOM MUI menawarkan berbagai program yang dapat mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dalam kegiatan sertifikasi halal produk maupun jasa sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Dra. Rera Rachmawati Apt. dari Balai Besar POM menjelaskan, kebijakan dan pengawasan penjualan obat secara virtual.
Hadir dari Himpunan Seminar Farmasi Industri untuk menjelaskan kesiapan industri farmasi dalam memenuhi sertifikasi obat halal.
Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta yang merupakan apoteker dan pelaku usaha memproduksi produk farmasi. (R/R4/R1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal