Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Bersama IAI Selenggarakan Sertifikasi Halal Obat

kurnia - Jumat, 15 April 2022 - 23:30 WIB

Jumat, 15 April 2022 - 23:30 WIB

13 Views ㅤ

Catleya, Perwakilan pengurus daerah IAI mengungkapkan, bahwa topik yang diangkat dipilih berdasarkan hasil survei oleh anggota IAI dan rekan produsen obat.

“Topik webinar Sertifikasi Halal Obat pada hari ini penting bagi kami untuk untuk dibahas,” kata Catleya dalam siaran pers, di Bandung, Jumat (15/4).

Ia mengatakan, kegiatan ini sesuai program Pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia, khususnya obat-obatan

Sementara Direktur Pelayanan Audit & Halal Partnership LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan sertifikasi halal obat.

Baca Juga: BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal di Jambi

“Sertifikasi halal bagi industri farmasi dapat dilakukan terhadap produk obat, suplemen, produk biologi, alat kesehatan, maupun jasa yang menangani, misalnya jasa penyimpanan, distribusi dan penjualan produk farmasi (apotek),” tuturnya.

Selain halal, kata Muslich, obat yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik.

“Para peserta tertarik tentang persyaratan sertifikasi halal seperti persyaratan penggunaan etanol pada produk farmasi, kualifikasi personil,” ujarnya.

Muslich mengatakan, pemastian pemenuhan persyaratan bila ada penggunaan bahan turunan babi pada bahan di laboratorium pengujian, serta berbagi pengalaman terhadap tantangan yang dihadapi dalam pemrosesan sertifikasi halal saat ini.

Baca Juga: Menag: Industri Halal Dukung Pengembangan Ekoteologi

LPPOM MUI menawarkan berbagai program yang dapat mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dalam kegiatan sertifikasi halal produk maupun jasa sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Dra. Rera Rachmawati Apt. dari Balai Besar POM menjelaskan, kebijakan dan pengawasan penjualan obat secara virtual.

Hadir dari Himpunan Seminar Farmasi Industri untuk menjelaskan kesiapan industri farmasi dalam memenuhi sertifikasi obat halal.

Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta yang merupakan apoteker dan pelaku usaha memproduksi produk farmasi. (R/R4/R1)

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda