Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1437/31 Maret 2016 (MINA) – Penetapan Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) telah mendorong beberapa perguruan tinggi ikut berperan dalam pelaksanaan jaminan produk halal.
Melihat hal itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmemtika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan menyatakan, bahwa ia sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang memiliki pusat kajian halal atau lab halal.
“Tentu kami dan MUI sangat mendukung jika mereka yang bisa dibilang orang luar peduli akan kehalalan suatu produk. Terlebih lagi disini, mereka yang terlibat adalah generasi muda yang mungkin bisa menjadi para penggerak untuk mereka yang ingin mensertifikasi produk mereka,” kata Osmena kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri juga akan bertanggung jawab dan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang akan melakukan JPH sesuai dalam bidang penelitiannya, seperti meneliti protein, alkohol, lemak hewan dan lain sebagainya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia juga mengatakan, agar perguruan tinggi di Indonesia semakin banyak memiliki lab halal agar tidak tertinggal dengan para peneliti non-Muslim di luar negeri yang lebih dulu meneliti tentang kehalalan suatu produk.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada syarat apapun bagi perguruan tinggi yang ingin membuat lab halal di universitas mereka. (L/mar/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)