Jakarta, 13 Syawwal 1438/7 Juli 2017 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim menyatakan, Fatwa Halal MUI telah diakui sebagai dokumen negara. Fatwa memiliki kekuatan hukum secara legal formal dan pasti.
“Kami sedang menyusun draf LPPOM untuk kelanjutan peran-peran subtansi halal MUI terutama yang disebut dalam undang-undang terkait tentang fatwa dan pemeriksaan halal,” kata Lukmanul dalam acara “Halal Bi Halal Keluarga Besar LPPOM MUI” di Bogor, Jumat.
“Maka, fatwa Halal MUI sangat penting untuk menjelaskan kepada umat seperti apa subtansi halal agar tidak salah mengartikan tentang isu halal,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bagaimana perjuangan LPPOM MUI yang dimulai sejak tahun 1997 ketika Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dikatakan, draf Peraturan Pemerintah tersebut saat diterima tidak pernah ada menyebut kata halal. ‘Para senior di LPPOM MUI-lah kemudian yang memasukan kata halal di dalam Peraturan Pemerintah label halal,” kata Lukman.
“Kemudian sekarang halal’ kata Pak Kyai Maruf sudah menjadi rebutan para investor asing, Alhamdulilah semua instansi pemerintah sudah mengakui logo halal,” jelas Lukman.
Saat ini, masyarakat Indonesia lebih mencintai gaya hidup halal yang tengah menjadi trend di kalangan Muslim Indonesia.
“Sekarang gaya hidup halal sudah masuk ke instansi-instansi pemerintah, bahkan pemerintah merasa perlu ada lembaga atau badan yang berfungsi melakukan koordinasi terkait halal terhadap instansi-instansi pemerintah,” (L/R03/B05)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Miraj Islamic News Agency (MINA)