Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Gelar Pelatihan Halal Internasional

kurnia - Kamis, 5 Oktober 2017 - 17:29 WIB

Kamis, 5 Oktober 2017 - 17:29 WIB

577 Views ㅤ

Foto: Halal MUI

Foto: Halal MUI

Bogor, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) gelar pelatihan halal international dengan tema “Bogor International Training on Halal Assurance System” ini, diikuti oleh 63 peserta dari 48 perusahaan yang berasal dari 15 negara dan merupakan perwakilan dari 5 benua.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Auding LPPOM MUI, Mulyorini di Bogor, Rabu (4/10). “Memasuki hari kedua pelatihan halal International LPPOM MUI, para peserta mempelajari kriteria pemenuhan 11 Sistem Jaminan Halal (SJH),”

Dia juga menambahkan hari pertama para peserta mempelajari kriteria HAS dari kriteria 1 – 5 yang meliputi : kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan baku dan produk. Kemudian partisipan mempelajari kriteria SJH no 6 – 11.

Sementara itu Auditor Senior yang juga menjabat sebagai guru besar di IPB, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu mengatakan, adapun kriteria tersebut meliputi : fasilitas produksi, penyusunan ketelusuran, prosedur penanganan produk tidak terstandar, audit internal dan tinjauan manajemen.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Salah satu kriteria SJH yang harus dipenuhi adalah fasilitas produksi. Hal ini meliputi semua lini produksi dan peralatan pendukung yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik itu milik sendiri maupun sewa dari pihak lain. Selain itu, fasilitas kategori terbagi menjadi dua, yaitu dedikasikan khusus untuk memprodksi yang halal dan berbagi pakai,” kata Khaswar.

Lebih jauh dikatakan, yang dimaksud dedikasi khsusus disini, bahwa fasilitas hanya digunakan untuk produksi halal, secara posisi, seharusnya terpisah dari proses lain yang mengandung babi ataupun turunannya. Selain itu ketentuan ini menjadi wajib untuk rumah potong hewan, industri daging olahaan dan katering.

Untuk fasilitas produksi yang berbagi pakai, lanjut Khaswar, merupakan fasilitas yang digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk bersertifikasi halal dan produk tidak bersertifikat.

Oleh karenanya, berlaku ketentuan semua fasilitas yang memiliki kontak langsung dengan bahan atau produk harus terbebas dari babi ataupun najis. Untuk yang mengandung najis, maka harus dibersihkan dangan air atau non air (dekstrin, zat tepung, minyak, kain basah dan udara panas)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Apabila ada bahan daging babi untuk produk yang tidak bersertifikat, maka proses tersebut tidak boleh ditangani pada fasilitas produksi yang sama dengan produk yang disertifikasi halal,” tegas Khaswar. Pada proses sertifikasi halal, maka semua fasilitas produksi harus didaftarkan pada aplikasi sertifikasi, semua pabrik yang memproduksi produk yang disertifikasi dan dipasarkan di Indonesia baik itu milik pribadi maupun menyewa dari pihak lain. (R/R03/RS3)

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia