Bogor, 1 Sya’ban 1436/19 Mei 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar pelatihan sertifikasi halal kepada perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal maupun yang akan mengajukan proses sertifikasi halal.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya menjamin produksi halal yang sangat dibutuhkan masyarakat, sekaligus untuk menepis isu liar yang dapat merugikan perusahaan bersangkutan,” kata Kepala Bidang Pembinaan LPPOM MUI Provinsi Nur Wahid. Seperti siaran pers resmi LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Nur Wahid mengatakan, peserta pelatihan yang merupakan utusan dari kalangan perusahaan, dibekali dengan pemahaman-pemahaman teoritis maupun praktek. Yakni melalui materi-materi pelatihan yang diberikan.
“Di antaranya tentang Kriteria SJH (HAS 23000-1), dengan cakupan tentang Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, serta Pelatihan dan Edukasi; Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000-2), Pengetahuan dan Titik Kritis Bahan, serta Praktek Penyusunan Manual SJH,” kata Nur Wahid.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Menurutnya, mereka memiliki beragam posisi dan jabatan di perusahaan masing-masing. Seperti Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manajer, bahkan juga dari tingkat manajemen. Selain dari perusahaan yang menghasilkan produk konsumsi.
“Selain itu, pelatihan juga diikuti oleh utusan kantor konsultan bidang industri pangan, Kementerian Perdagangan, juga dari manajemen sebuah rumah sakit terkemuka di Jakarta,” ujar Nur Wahid.
Contoh Kasus
Beberapa kasus yang terjadi terkait dengan masalah produk halal, antara lain: Kasus “lemak babi” yang terjadi tahun 1988, misalnya, berdampak sangat fatal. Pada waktu itu banyak makanan produk industri tidak laku, sebab diisukan mengandung lemak babi, sehingga menjadi tidak halal. Isu itu demikian hebatnya mengguncang perekonomian nasional.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Begitu pula kasus MSG (Monosodium glutamat) yang dihasilkan oleh satu perusahaan besar, tercemar dengan enzim babi pada tahun 2000. Akibatnya, protes masyarakat pun marak, sehingga produk tersebut ditarik dari pasar, dan nilai saham perusahaan penghasil MSG itu pun jatuh.
Dikatakan, oleh sebab itu guna menenangkan kehidupan spiritual masyarakat yang mayoritasnya beragama Islam di Indonesia, MUI pun membentuk LPPOM MUI yang diberi amanat untuk melakukan proses sertifikasi halal, dan Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa atas produk-produk yang telah diteliti oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal tersebut. (T/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain