Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menggenapkan standar akreditasi skema Uni Emirat Ara (UEA) bersamaan acara Lounching Sistem Cerol-SS23000, secara resmi menerima SK Lisensi penambahan Ruang Lingkup LSP LPPOM MUI.
“Ini berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 24 April 2019, diputuskan LPPOM MUI berhak mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema UEA S2055-2.2016 dari lembaga akreditasi tersebut,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam sambutan Halal Bihalal di Jakarta, Kamis (27/6).
Dia juga mengatakan, dengan diperolehnya akreditasi penambahan, maka LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA.
Ruang lingkup Akreditasi kategori RPH untuk LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN sebelumnya. Akreditasi SNI ISO IEC 17065;2012 sebagai Lembaga Sertifikasi Halal kepada LPPOM MUI diberikan pada 2018. Ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menjelaskan, sertifikasi ISO 17065 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasikan lembaga sertfikasi produk, proses, dan jasa.
Sebelumnya yakni pada tahun 2016 laboratorium hala LPPOM MUI telah memperoleh sertifkasi Akreditasi SNI ISO/IEC 17025;2008 meliputi pengujian deteksi porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan Obat/Farmasi dan bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.
Urgensinya LPPOM MUI, agar dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia dan keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI oleh masyarakat di negara-negara yang mengacu standar yang sama.
“Dengan semakin lengkapnya akreditasi KAN skema UEA, maka produk nasional Indonesia bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya UEA sebagai halal hubungan di kawasan Timur Tengah,” ujarnya. (L/R03/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?