Jakarta, MINA – Produk halal bukan saja hanya sekedar berkualitas, tapi juga harus aman dikonsumsi. Sebab, kebutuhan halal bukan hanya penting bagi umat Muslim, tapi juga seluruh umat manusia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim dalam sosialisasi sertifikasi halal yang bertemakan “Prosedur Sertifikasi Halal MUI dan Tantangan Industri Halal di Era Digitalisasi 4.0” di Jakarta, Jumat (1/3).
Ia mengatakan, kebutuhan produk halal berawal dari kasus burger yang tercemar oleh daging kuda di Denmark dan burger tersebut tidak memiliki sertifikat halal. Hal tersebut membuat orang-orang Eropa tertarik dengan produk halal dan berpikir bahwa produk berkualitas belum tentu murni dan aman.
“Mereka memiliki image (gambaran) pengertian quality (kualitas) belum tentu pure (murni), namun Halal is more than just a quality, halal itu lebih dari sekedar berkualitas,” ujarnya kepada para blogger, blogger dan yautuber yang mayoritas hadir dalam acara tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Kemudian, Ia mengatakan, di Indonesia masyarakatnya beragama namun sangat permisif. Masyarakat percaya jika yang menjual itu kelihatan sangat taat beragama, berarti produknya pasti halal. Namun belum tentu semua yang dijual itu halal, maka dari itu diperlukannya sertifikasi halal untuk memastikan ke halalan produk tersebut.
Sebelumya Lukman juga mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim harus memilih pusat halal. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 Indonesia telah mencanangkan pusat halal dunia dengan mendirikan kantor LPOM Global Halal Center sebagai simbol halal.
Ia juga menegaskan, pendirian pusat halal tersebut oleh MUI tidak ada kepentingan politik, namun untuk kepentingan umat. Oleh karena itu ia berharap kepada para blogger, yautuber maupun vlogger yang tergabung dalam Komunitas Blogger Halal Indonesia untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal. (L/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)