Seoul, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) bekerjasama dengan INI Halal Korea Inc., menggelar pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Aula Banker Club, Seoul, Korea Selatan pekan lalu.
Sebagaimana laporan Halal MUI baru-baru ini, pelatihan disambut sangat baik oleh para pengusaha di Korea Selatan. Tak kurang dari 49 perusahaan dari berbagai macam lini bisnis ikut serta acara ini.
Baik perusahaan yang baru melakukan registrasi pertama kali, maupun perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal MUI, mereka merasa perlu untuk terus memperkaya pengetahuannya.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur mui/">LPPOM MUI Muti Arintawati, berharap pelatihan ini tidak hanya dijadikan sebagai pemenuhan persyaratan bagi perusahaan agar produknya dapat disertifikasi halal, namun juga bisa memberikan gambaran kepada peserta untuk mengimplementasikan SJH dengan baik di perusahaan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Pelatihan SJH ini sangat penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengenal konsep halal dan haram serta dapat mengimplementasikannya,” kata Muti.
Materi yang disampaikan pada pelatihan ini adalah persyaratan sertifikasi halal (HAS 23000) : Kriteria, Kebijakan, dan Prosedur sertifikasi Halal. Materi pelatihan ini menarik bagi peserta training yang sedang dalam tahap persiapan untuk memulai sertifikasi halal.
Untuk lebih menjelaskan tentang bagaimana cara pendaftaran sertifikasi Halal, peserta disajikan materi tentang tahap persiapan sertifikasi halal, dokumen yang dibutuhkan, beserta dengan cara penggunaan sistem Sertifikasi Online (Cerol SS23000).
Pelatihan ini diharapkan dapat membantu memfasilitasi perusahaan-perusahaan Korea untuk dapat memenuhi persyaratan sertifikasi Halal (HAS 23000).
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dengan demikian produk-produk Korea dapat disertifikasi halal dan masyarakat muslim bisa menikmati barang-barang berkualitas dan halal dari Korea. Pelatihan diakhiri dengan post tes untuk mengevaluasi pemahaman peserta pelatihan.(R/R01/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?