Bandung, 27 Rabu’ul Awwal 1437/7 Januari 2016 (MINA) – Mengawali tahun 2016 LPPOM MUI Jawa Barat mulai menempati gedung baru di Jl. RE Martadinata, Bandung. Gedung setinggi empat lantai tersebut diresmikan oleh Direktur LPPOM MUI Pusat Dr. Ir. Lukmanul Hakim pada 7 Januari 2016.
Ketua MUI Jabar Bidang Perekonomian, Drs. Mustafa Djamaludin, menyatakan, gedung senilai Rp 3,5 miliar tu pada awalnya dibangun dengan modal tekad yang kuat agar lembaga halal di Jabar ini memiliki gedung sendiri yang representatif.
Sebab, selama ini pelayanan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dilakukan di tempat yang cukup sempit dan tidak nyaman. “Alhamdulillah, berkat dukungan berbagai pihak gedung ini akhirnya selesai dibangun,” kata Mustafa. Demikian keterangan pers LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jabar, Drs. KH Rafani Ahyar, menambahkan, lahan yang dipakai untuk membangun gedung LPPOM MUI adalah milik Pemerintah Provinsi Jabar sehingga secara kepemilikan, gedung LPPOM MUI merupakan aset Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“LPPOM MUI yang memiliki hak pakai, bertanggung jawab merawat dan memanfaatkan gedung tersebut untuk kepentingan masyarakat Jabar, khususnya konsumen Muslim yag harus dilayani dalam mendapatkan produk halal,” ujar Rafani.
Ketua Umum MUI Jabar, Prof. Dr. KH. Rachmat Sjafei menambahkan, berdirinya gedung LPPOM MUI Jabar yang merupakan hasil kerja keras dan dukungan berbagai pihak, harus menjadi landasan untuk lebih semangat lagi dalam menjalankan amanah sebagai lembaga yang melayani umat, utamanya di bidang sertifikasi halal.
“Dukungan dari masyarakat dan lembaga dalam mewujudkan gedung ini, merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dipegang teguh,” tegas Rachmat.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Pusat Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSI, menyambut gembira upaya yang sungguh-sungguh dari LPPOM MUI Jabar dalam mewujudkan gedung yang lebih layak.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Upaya ini, tambah Lukmanul Hakim, selaras dengan program penguatan tiga unsur di LPPOM MUI, yakni penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan standar pelayanan.
“Tiga hal itu harus menjadi perhatian kita semua, untuk menunjukkan bahwa dalam hal sertifikasi halal, MUI pada umumnya dan LPPOM MUI pada khususnya merupakan lembaga yang profesional yang diakui oleh lembaga-lembaga halal di berbagai negara”. (T/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?