Bogor, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, dalam perkembangan LPPOM MUI selama ini terasa makin hari diperlukan oleh masyarakat luas.
“Kiprah LPPOM yang melakukan proses sertifikasi halal bukan hanya dibutuhkan oleh pihak perusahaan untuk memperoleh Sertifikat Halal agar produk yang dihasikannya dapat diterima masyarakat luas,” kata Lukmanul dalam sambutannya pada acara Silaturahim Syawal keluarga besar LPPOM MUI, Halal bi Halal di Global Halal Center, di Bogor, Ahad (24/6).
“Tetapi juga dibutuhkan oleh umat Muslim secara global, agar dapat mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya sesuai dengan kaidah syariah,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Lukmanul, LPPOM MUI dibutuhkan pula oleh kalangan konsumen secara umum, karena produk halal itu terbukti aman dan menyehatkan secara medis. Bahkan LPPOM MUI juga dibutuhkan serta menjadi kajian para pakar tatanegara dan ahli hukum serta perundang-undangan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Terlebih lagi sejak Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditetapkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, kaidah halal ditetapkan dan mendapat pemerkuatan secara legal formal. Bahkan kelembagaan MUI juga disebutkan secara khusus di dalam UU tersebut, dengan kekuatan hukum formal yang valid.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan lembaga umat ini dibutuhkan dalam perdagangan internasional. Karena produk pangan khususnya, yang akan diimpor ke Indonesia harus memiliki Sertifikat Halal dari MUI maupun lembaga-lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh MUI. Demikian juga produk konsumsi dari Indonesia yang memiliki Sertifikat Halal MUI lebih dipercaya dan diterima oleh masyarakat konsumen mancanegara.
Bahkan juga beberapa negara di Timur Tengah mulai banyak yang belajar tentang proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Apalagi produk konsumsi yang diimpor dari negara-negara Eropa namun ternyata belum memiliki sertifikat halal banyak beredar di Arab Saudi sekitar Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, Makkah dan Madinah. Sehingga mereka pun mulai menyadari tentang urgensi sertifikasi halal.
“Kita di LPPOM MUI harus menjaga kepercayaan masyarakat luas ini dengan kiprah yang profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Lukmanul. Selain itu, tentu harus pula terus belajar dan berupaya mengembangkan sistim sertifikasi halal maupun sistim jaminan halal yang terbukti sangat dibutuhkan secara global.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara Dewan Pembina LPPOM MUI Prof. Dr. Ir. Tun Tedja Irawadi mengungkapkan pihaknya sangat bersyukur dengan kiprah dan perkembangan LPPOM MUI yang terus melaju dengan pesat.
“Namun kami perlu terus menyegarkan dan mengingatkan agar para pengurus dan staf maupun karyawan LPPOM MUI sebagai tim work harus kompak dan solid terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang mengemuka,” tambahnya.
Guru Besar IPB ini juga mengingatkan agar selalu menghidupkan iklim “Tawaashow bil haq, tawaashow bish-shobr”, yang telah diamanatkan di dalam Al-Quran. Yakni saling mengingatkan dalam kebenaran, dan terus saling mengingatkan dengan penuh kesabaran.
Sehingga lembaga umat di bawah MUI ini dapat terus berkembang melayani umat, terutama di bidang sertifikasi halal, sosialisasi maupun edukasinya yang sangat dibutuhkan masyarakat secara umum. (R/R03/R01)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal