Jakarta, 19 Muharram 1438/20 Oktober 2016 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menegaskan penguatan standar halal akan lagi dikokohkan melalui skema UU JPH NO 33 Tahun 2014.
“Yang perlu kita kerjakan lebih giat lagi adalah memenangkan perdagangan halal di dunia internasional. Penyelenggaraan Internasional Indonesia Halal Expo sebagai upaya menunjukan potensi halal di Indonesia baik itu dari kalangan industri dari perusahan ataupun jasa yang berkiprah dalam dunia halal,” kata Lukmanul Hakim dalam sambutan pada Pembukaan International Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2016, Jakarta International Expo, Kemayoran Jakarta, Kamis (20/10) pagi.
Pembukaan ajang INDHEX 2016 yang diselenggarakan selama empat hari, 20-23 Oktober 2016 bertepatan dengan ajang Pameran Internasional Produk Halal (Islamic Internasional Fair – IIF) itu diikuti oleh para pimpinan tinggi negara, utusan kedutaan negara-negara sahabat, pimpinan lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara, terutama yang menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC) dan para stakeholder halal di dalam maupun luar negeri.
“Alhamdulilah, LPPOM-MUI telah berperan dalam dunia halal selama 27 tahun, dan masih banyak memang yang harus kita kerjakan dan harus kita bangun utamanya dalam penguatan perdagangan halal,” ujar Lukmanul.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, standar-standar halal dan kriteria-kriteria halal sudah dibangun oleh MUI dan standar ini diadopsi oleh lebih dari 30 negara.
Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan standar halal ini akan lagi dikokohkan melalui skema UU JPH NO 33 Tahun 2014. Yang perlu kita kerjakan lebih giat lagi adalah memenangkan perdagangan halal di dunia internasional.
Untuk itu, acara INDHEX adalah upaya peran serta MUI dalam kapasitasnya membawa sertifikasi halal mendorong agar halal ini menjadi dunia dalam perdagangan internasional.
“Pada kesempatan ini juga kami bersama tim Kementerian Perindustrian juga sedang menyusun standar kawasan industri halal. Melalui kawasan industri halal ini, perdagangan Indonesia utama ke negara-negara yang mayoritas muslim ke ngara Timur Tengah bisa mendapat porsi yang lebh besar lagi kedepannya,” harapnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Mudah-mudahan melalui INDHEX ini, Indonesia bisa meraih dan menjadi pusat perdagangan halal internasional sebagaimana yang sudah dicanangkan pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Juga hadir dalam acara ini Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan Halal Award sebagai ajang penghargaan dari LPPOM MUI yang digelar setiap tahun, diberikan kepada para pemangku kepentingan di bidang halal yang dinilai berjasa dalam edukasi, informasi, advokasi dan fasilitasi sertifikasi halal di Indonesia.
Selain itu, digelar juga penyerahan hadiah bagi para pemenang Olimpiade Halal, Workshop tentang Metode Otentifikasi Halal untuk Gelatin, Talkshow dengan berbagai topik bahasan lainnya, termasuk juga demo Chef halal, dan peragaan halal life style.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Perlu diketahui, acara INDHEX merupakan program rutin LPPOM MUI yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang halal. Program itu berisi berbagai macam kegiatan seperti pameran produk halal (Expo), seminar internasional (Global Halal Forum), Simposium, pelatihan, dan Halal Award. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal