Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Kriteria Sistem Jaminan Halal harus dipenuhi Persyaratan

kurnia - Jumat, 5 Mei 2017 - 17:07 WIB

Jumat, 5 Mei 2017 - 17:07 WIB

333 Views ㅤ

Para peserta mempelajari mengenai criteria Sistem Jaminan Halal (Foto: MINA)

Para peserta mempelajari mengenai criteria Sistem Jaminan Halal (Foto: MINA)

Denpasar, 9 Sya’ban 1438/5 Mei 2017 (MINA) – Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Mulyorini menegaskan, kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus dipenuhi adalah bahan meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan pendukung.

“Agar memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Maka bahan tidak boleh berasal dari turunan dan  terkontaminasi material najis. Selain itu, apabila berasal dari mikrobial, maka media pertumbuhanya terbebas dari najis,” kata Mulyorini dalam keterangan tertulis diterima Miraj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta.

Dia juga menambahkan apabila bahan berasal dari alkohol, maka harus dipastikan bukan berasal dari industri khamr dan untuk bahan kritis,

“Maka harus ditunjang dengan dokumen yang cukup, serta adanya mekanisme untuk memastikan validitas dokumen bahan,” tambah Mulyorini.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Memasuki hari kedua pelatihan halal di Bali bertajuk, “Bali International Training on Halal Assurance System 2017″, para peserta mempelajari mengenai kriteria SJH, Kamis.

Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini, MS., dan Kepala Bidang QA dan Standar LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si..

Selain bahan, lanjut Mulyorini, kriteria SJH pun meliputi produk. Semua produk harus didaftarkan pada saat sertifikasi halal, termasuk produk setengah jadi dan produk akhir yang dijual secara ritel maupun dalam jumlah besar.

Sementara Kepala Bidang QA dan Standar LPPOM MUI Muslich menerangkan kriteria SJH di antaranya setiap perusahaan harus menuliskan prosedur pada aktivitas-aktivitas kritis, seperti seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan yang masuk, produksi, fasilitas kebersihan produksi, penanganan dan penyimpanan bahan atau produk, transportasi bahan atau produk, hingga pengembangan produk baru.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dia juga menambahkan, kriteria SJH berikutnya adalah ketelusuran. Perusahaan harus membuat prosedur tertulis untuk memastikan bahwa semua produk yang disertifikasi dapat dilacak.

“Kriteria SJH lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap perusahaan harus membuat prosedur untuk penanganan produk yang tidak sesuai serta menuliskan prosedur audit internal. Selain itu, perusahaan juga harus membuat prosedur aktivitas manajemen review untuk menilai efektifitas implementasi SJH yang harus diselesaikan minimal sekali dalam setahun,” ujar Muslich.

Sementara itu, Kepala Indonesia Halal Training and Education (IHATEC), Nur Wahid menyampaikan mengenai dokumentasi dan penilaian dari penerapan SJH di suatu perusahaan.

Menurut dia perusahaan dituntut dapat mengidentifikasi semua dokumen halal, membuat manual dan menerapkannya. Adapun penilaian terhadap implementasi SJH dilakukan oleh LPPOM MUI setelah dilakukan audit.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Di mana output dari penilaian tersebut adalah ‘Status SJH’, apakah bernilai A untuk hasil memuaskan, atau B untuk hasil baik,”  lanjut Nur Wahid.

Agenda hari kedua pelatihan ini ditutup dengan penyampaian tips dan trik pada sistem sertifikasi halal online, Cerol-SS23000 yang disampaikan oleh Wakil Kepala IHATEC, Evrin Lutfika, S.TP.  (L/R03/R01)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Kolom