Sidoarjo, MINA – Indonesia sejatinya memiliki pendorong untuk menjadi pusat halal dunia atau kawasan industri halal (halal hub). Hal ini disampaikan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Sumunar Jati, dalam webinar bertemakan Indonesia Pusat Halal Dunia: Potensi Domestik dan Tantangan Global diselenggarakan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Jawa Timur.
“Beberapa pendorong tersebut meliputi sektor politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan hidup, dan legal. Pada sektor politik pemerintah telah memiliki master plan ekonomi dan keuangan syariah, membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebagai satuan kerja Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), serta membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag),” kata Sumunar dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Pada sektor ekonomi, Indonesia menempati ranking 5 dalam Global Islamic Economy Indhex 2019, rangking pertama sebagai negara konsumsi makanan halal terbesar di dunia, ranking pertama dalam Global Muslim Travel Indhex 2019, dan memiliki master plan pengembangan ekonomi digital.
Di sektor sosial, Indonesia adalah negara mayoritas berpenduduk muslim (87,5 persen). Tentunya, masyarakat muslim peduli mengkonsumsi produk halal. Sementara di sektor teknologi, Indonesia telah memiliki road map Making Industry 4.0 serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia menunjukkan peningkatan yang memuaskan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Untuk sektor lingkungan hidup, produk halal dan baik menjadi mainstream produk di era dan pasca pandemi COVID-19. Pada sektor legal, Indonesia memiliki UU JPH No. 33 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 2019, PMA No. 26, dan KMA No. 982. (R/R4/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)