Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) luncurkan aplikasi seputar informasi halal berbasis elektronik yang mudah diakses melalui ponsel pintar (Smartphone).
Aplikasi yang diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun LPPOM MUI ke-30 ini dimaksudkan supaya konsumen muslim dapat langsung mengakses dan mengetahui restoran-restoran serta barang-barang yang sudah terdaftar halal di MUI.
“Perjalanan LPPOM MUI juga harus menyesuaikan kondisi kekinian,” ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam sambutannya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1).
Acara yang mengangkat tema “Profesional and Trustworthy” itu juga menjadi ajang laporan tahunan LPPOM MUI kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di bidang halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menegaskan, dengan adanya aplikasi tersebut dapat membantu perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal, jadi tidak perlu hadir ke kantor untuk menyerahkan data tetapi dapat melalui email.
Menurut Lukman, kawasan industri halal adalah ide strategis dalam perdagangan Indonesia dan sudah sepatutnya Indonesia yang mayoritas muslim harus menguasai perdagangan.
“LPPOM MUI dengan standar ISO siap untuk menguasai perdagangan halal. Mudah-mudahan sumbangsih kami bagi negeri ini bisa bermanfaat bagi umat,” katanya di akhir sambutannya. (L/SR/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)