Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Madu Tidak Murni Harus Bersertifikat Halal

kurnia - Senin, 4 Mei 2020 - 09:40 WIB

Senin, 4 Mei 2020 - 09:40 WIB

50 Views ㅤ

Bogor, MINA – Pada dasarnya, madu murni termasuk dalam daftar “Bahan Tidak Kritis” hal tersebut terdapat didalam Surat Keputusan LPPOM MUI nomor SK15/DIR/LPPOM MUI/XI/19.

“Artinya, madu sudah dikatakan aman dan halal dikonsumsi, tanpa harus melalui serangkaian proses sertifikasi halal,” kata Dr. Nancy Dewi Yuliana, Auditor Halal LPPOM MUI  dan Dosen Ilmu Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor, demikian keterangan pers Halal MUI, Senin (4/5).

Namun, kata Yuliana jika madu sudah dicampurkan dengan bahan lain seperti misalnya perisa tertentu. Produk madu berperisa (umumnya perisa buah) dapat ditemui dengan mudah di pasaran dan jenis madu seperti ini bisa jadi mengandung titik kritis dari segi kehalalan.

“Ada dua jenis perisa, yakni perisa alami dan artifisial. Perisa buah alami umumnya berasal dari bahan nabati, seperti kulit jeruk atau orange’s peel. Pengolahan dilakukan secara fisik, misalnya melalui pengepresan tanpa penambahan bahan lain. Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan perisa alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis,” jelas Yuliana.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia menambahkan, sedangkan perisa sintetik lebih kompleks dan dari segi kehalalan pun bisa termasuk kategori bahan kritis. Meski dari nama tampaknya aman, karena flavour buah, namun terkadang ditemui juga bahan penyusun flavour buah sintetik yang merupakan turunan lemak.

Turunan lemak harus ditelusuri asalnya. Apabila lemak berasal dari hewan haram, seperti babi, maka sudah dapat dipastikan haram. Namun, apabila lemak berasal dari hewan halal, maka harus dipastikan cara penyembelihan sesuai dengan syariah Islam.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah madu oplosan atau palsu. Tak dapat dimungkiri, saat ini banyak penjual nakal di pasaran. “Hal ini memaksa kita untuk lebih berhati-hati dengan produk-produk tiruan. bukan sehat yang didapat, justru malah menderita sakit berkepanjangan,” tegas Yuliana.

Didapat dari beberapa berita online bahwa, bahan madu oplosan ternyata sangat berbahaya untuk dikonsumsi beberapa bahan yang digunakan diantaranya tawas, gula, tepung, hingga alkohol. Untuk tawas dan alkohol, sebagian besar masyarakat sudah paham benar buruknya dua bahan ini bagi kesehatan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara titik kritis gula pasir, Yuliana memaparkan, ada kemungkinan penggunaan arang aktif di tahap pemucatan (bleaching). Arang aktif bisa dibuat dari kayu, tempurung kelapa, serbuk gergaji, tulang hewan, dan sebagainya.

“Saya sudah mengonfirmasi dari suatu perusahaan arang aktif di Eropa bahwa memang ada arang aktif yang terbuat dari tulang. Meski, penggunaanya lebih banyak digunakan pada tahap dekolorisasi untuk produk-produk pharmaceuticals,” katanya.

Cara Menguji Keaslian Madu

Salah satu yang sederhana, cobalah memasukkan madu ke dalam lemari pendingin. Madu asli tidak akan membeku, sedangkan madu oplosan akan membeku. Cara mudah lainnya, teteskan madu ke dalam air. Madu asli tidak akan larut, tetesannya akan jatuh ke dasar gelas. Sementara itu, madu oplosan akan larut dalam air.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Cara bedakan madu asli dan oplosan bisa dilakukan menggunakan teknik-teknik analisis. Misalnya menggunakan kromatografi kinerja tinggi (HPLC), Mass Spectrometry (MS), atau Nuclear Magnetic Resonance (NMR). Teknik-teknik tersebut didasarkan pada jenis gula atau sakarida penyusun madu murni yang pasti berbeda dengan madu oplosan,” ujar Yuliana.

Sebab itu, penting bagi konsumen untuk mengecek terlebih dahulu produk yang akan dikonsumsinya. Langkah yang paling aman adalah dengan mengecek label halal MUI pada kemasan produk. Dengan adanya label halal MUI, maka dapat dipastikan produk tersebut halal dan thayyib. (R/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam