Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Mulai Kenalkan Sertifikasi Halal Online

Admin - Selasa, 17 Mei 2016 - 13:15 WIB

Selasa, 17 Mei 2016 - 13:15 WIB

368 Views ㅤ

Jakarta, 9 Sya’ban 1437/17 Mei 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pusat maupun provinsi mulai menyelenggarakan pengenalan program layanan sertifikasi halal berbasis online Cerol-SS23000 di Hotel Mercure, Ancol (16/5).

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, peningkatan kualitas pelayanan oleh LPPOM MUI harus dilakukan, karena dalam waktu dekat akan menghadapi beberapa ketentuan baru dalam bidang sertifikasi halal, salah satunya pemberlakukan Undang-undang (UU) no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Program pengenalan Cerol-SS23000 merupakan salah satu dari langkah LPPOM MUI dalam meningkatkan kualitas, dan kompetensi yakni penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat (SDM) dan implementasi (pelaksanaan) teknologi informasi, demikian laporan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin menyatakan dalam sambutannya, pelayanan yang cepat, mudah, murah dan professional kini telah menjadi tuntutan masyarakat. Dan untuk mencapai tujuan implementasi pelayanan sertifikasi halal berbasis online menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Oleh karena itu, LPPOM MUI provinsi diharapkan mampu menerapkan program tersebut, agar sertifikasi halal berbasis online tidak hanya berpusat di LPPOM MUI pusat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya membangun kesamaan sikap dan visi di antara seluruh jajaran pengurus LPPOM MUI, baik di pusat maupun di daerah agar tugas pelayanan sertifikasi halal kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal. (T/mar/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Halal
Halal