Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI NTT Gelar Pelatihan Calon Auditor

Rana Setiawan - Sabtu, 27 Agustus 2016 - 13:25 WIB

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 13:25 WIB

523 Views

Kupang, 24 Dzulqa’dah 1437/27 Agustus 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) menggelar pelatihan calon auditor sertifikasi produk halal di Aula Cendana Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 27-28 Agustus 2016.

Pelatihan tersebut dihadiri 20 peserta terdiri dari, sarjana berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu gizi, fisipol, peternakan, dan pertanian.

Ketua mui/">LPPOM MUI NTT, Ir. Jalaludin Bethan, M.Si., mengatakan bahwa pelatihan Auditor kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Peserta pada pelatihan ini berusia produktif (masih muda) dan dari berbagai disiplin ilmu,” kata Jalaludin saat membuka acara, Sabtu pagi, demikian laporan Biro Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency) di NTT.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia mengharapkan, para peserta mampu mengikuti pelatihan dengan baik dan dapat menjadi auditor yang handal mengharumkan nama NTT di kancah nasional.

“Kami mengharapkan dalam pelatihan ini lahir auditor-auditor baru yang menjawab kepentingan umat di NTT. Para peserta bisa ikut andil dalam auditor nasional,” ujarnya.

Pembantu Dekan Bidang Keuangan Fakultas Universitas Nusa Cendana Kupang itu juga menjelaskan jumlah auditor mui/">LPPOM MUI NTT masih sangat minim.

“Jika ke depan pemerintah mewajibkan produsen memiliki sertifikat halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014, maka keberadaan auditor adalah sebuah kebutuhan,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara instruktur dari mui/">LPPOM MUI Pusat, Dr. Ir. Aji Jumiono, M.Si. dalam sambutannya memaparkan kriteria seorang Auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang baik.

Menjelang pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014, mendesak perlunya auditor-auditor yang handal untuk melakukan sertifikasi pada produk yang beredar di Indonesia, sertifikasi halal menjadi wajib.

Menurutnya, Halal sekarang menjadi trend gaya hidup dunia. Bahkan Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman, Belanda Sangat memperhatikan produk halal. Dunia melihat halal sebagai sesuatu yang urgen.

“Untuk itu pelatihan ini diharapkan melahirkan auditor-audior yang berkompeten,” kata Aji.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Sebagaimana laporan Biro MINA, mui/">LPPOM MUI NTT baru mengeluarkan sekitar 400 sertifikat halal pada produk yang beredar di wilayah itu. Namun baru 300 produk yang sudah diperbarui sertifikatnya. (L/Ardan/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia