Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI : Pemerintah Harus Kembali Terapkan Sertifikasi Halal Kantin Sekolah

Admin - Jumat, 25 Maret 2016 - 17:59 WIB

Jumat, 25 Maret 2016 - 17:59 WIB

399 Views ㅤ

(Foto: dok. www.halhalal.com)
(Foto: dok. www.halhalal.com)

(Foto: dok. www.halhalal.com)

Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali meminta pemerintah untuk menerapkan peraturan gubernur nomor 158 tahun 2013 tentang sertifikasi halal untuk produk restoran dan non restoran.

Sertifikasi halal ini juga mencakup kantin-kantin sekolah dimana hingga saat ini belum ada satupun kantin sekolah yang sudah memiliki sertifikat halal,” kata Osmena Gunawan, Wakil Direktur (LPPOM MUI) kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hingga November 2015, LPPOM MUI siap membagikan sertifikat halal gratis bagi 500 sekolah di jakarta. Rencana tersebut terlaksana karena kerjasama LPPOM MUI Jakarta dengan Dinas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan perdagangan DKI.

Osmena juga mengatakan, sebelum melakukan sertifikasi halal pada kantin sekolah, sebaiknya Dinas UKM harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sekolah yang bersangkutan dan juga pedagang yang berjualan didalam kantin.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia menambahkan, untuk tahun ini, LPPOM MUI tidak menetapkan target untuk sertifikasi kantin sekolah. Pihak yang tidak mendapatkan sertifikasi gratis juga masih bisa melakukan sertifikasi dengan biaya sebesar 2,5 juta rupiah untuk masa berlaku sertifikasi selama dua tahun. (L/mar/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia