Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1437/25 Maret 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali meminta pemerintah untuk menerapkan peraturan gubernur nomor 158 tahun 2013 tentang sertifikasi halal untuk produk restoran dan non restoran.
“Sertifikasi halal ini juga mencakup kantin-kantin sekolah dimana hingga saat ini belum ada satupun kantin sekolah yang sudah memiliki sertifikat halal,” kata Osmena Gunawan, Wakil Direktur (LPPOM MUI) kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Hingga November 2015, LPPOM MUI siap membagikan sertifikat halal gratis bagi 500 sekolah di jakarta. Rencana tersebut terlaksana karena kerjasama LPPOM MUI Jakarta dengan Dinas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan perdagangan DKI.
Osmena juga mengatakan, sebelum melakukan sertifikasi halal pada kantin sekolah, sebaiknya Dinas UKM harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sekolah yang bersangkutan dan juga pedagang yang berjualan didalam kantin.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan, untuk tahun ini, LPPOM MUI tidak menetapkan target untuk sertifikasi kantin sekolah. Pihak yang tidak mendapatkan sertifikasi gratis juga masih bisa melakukan sertifikasi dengan biaya sebesar 2,5 juta rupiah untuk masa berlaku sertifikasi selama dua tahun. (L/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)