Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Penerapan UU JPH Tergesa-gesa dan Tidak Siap

Rendi Setiawan - Rabu, 9 Oktober 2019 - 00:01 WIB

Rabu, 9 Oktober 2019 - 00:01 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terkait wajibnya produk makanan dan minuman bersertifikat halal akan segera diterapkan 17 Oktober ini. Rencana tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada awak media di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (8/10) mengatakan, penerapan UU JPH tersebut terkesan sangat tergesa-gesa. Ia menilai, UU JPH akan berpotensi mengakibatkan banyak produk makanan tidak akan bisa beredar jika diterapkan secara tergesa-gesa dan tidak siap.

“Pasal dalam UU tersebut ada yang mengatakan bahwa produk yang masuk dan beredar harus bersetifikat halal. Itu satu. Lalu dalam pasal berikutnya, produk yang haram harus dinyatakan haram, itu boleh beredar. Jadi, hanya dua produk ini yang boleh masuk dan beredar di Indonesia,” kata Lukmanul Hakim.

Lukman menjelaskan, pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sebanyak 1,6 juta. Sedangkan produk mamin yang tercatat telah tersertifikasi halal menurut catatan LPPOM MUI, yakni sekitar 500 ribu.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

“Sekarang, dari yang sudah disertifikasi katanya kan mau mamin dulu, makanan dan minuman yang diwajibkan per 17 Oktober. Makanan dan minuman itu saat ini ada 1,6 juta yang teregistrasi. Kalau yang tidak teregistrasi? Itu pasti jumlahnya puluhan juta, bahkan data yang saya terima total ada 40 juta,” katanya.

Lukman menambahkan, berdasarkan pasal 4 UU JPH, seharusnya semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia itu harus memiliki sertifikat halal. Artinya, ada 1,1 juta produk mamin yang dilarang beredar di Indonesia sebelum mendapatkan sertifikat halal.

“Setelah UU tersebut diterapkan, maka tidak ada lagi produk abu-abu, antara halal dan haram, artinya produk yang belum bersertifikat halal. Produk yang tidak jelas ini dalam UU JPH tidak diperkenankan untuk masuk dan dipasarkan di Indonesia. Lalu, bagaimana nasib para UKM? Kebutuhan sehari-hari mereka terpenuhi dari hasil jualan sehari-hari,” katanya.

Di LPPOM MUI, saat ini rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung kurang lebih selama 43 hari. Bila mengacu pada rentang waktu ini, maka 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

“Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara, berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan meski tidak disebut sebagai pengangguran ya,” tuturnya.

Dampak berikutnya, papar Lukman, pergerakan ekonomi juga akan melemah karena rantai pasoknya terhenti. Misalnya restoran yang biasa membeli wortel, daging, sayur, dan lain-lain itu dapat terdampak karena tidak bisa berjualan. Karena produk yang masuk dan beredar itu wajib bersertifikat halal.

Selain penerapannya yang terkesan tergesa-gesa, Lukman juga menjelaskan, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum memiliki infrastruktur, suprastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Bahkan, ungkapnya, untuk melakukan registrasi secara masif pun BPJPH belum siap.

“BPJPH ini belum punya infrastruktur untuk registrasi. Mereka juga belum punya SDM-nya. Karena saat dokumen masuk itu harus diverifikasi, dokumennya cukup apa tidak, comply or not comply. Ada enggak SDM-nya, berapa orang? Realistis saja, belum ada, saya tahu belum ada,” katanya.

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk mamin akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober ini, sebagaimana amanat dari UU JPH.

Namun kebijakan itu menimbulkan polemik lantaran banyak pihak yang meragukan pelaksanaannya. Mengingat, jumlah produk mamin mencapai jutaan dan tidak sebanding dengan jumlah auditor yang ada. LPPOM MUI sendiri memiliki 1.060 auditor. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

Rekomendasi untuk Anda