Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI : Pengusaha Seharusnya Peduli Pada Sertifikasi Halal

Admin - Rabu, 30 Maret 2016 - 13:59 WIB

Rabu, 30 Maret 2016 - 13:59 WIB

408 Views ㅤ

(Foto: dok. Sindo News)
(Foto: dok. Sindo News)

(Foto: dok. Sindo News)

Jakarta, 20 Jumadil Akhir 1437/30 Maret 2016 (MINA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sertifikasi halal pada produk non-makanan memberatkan pengusaha. Karena memberatkan, operasional perusahaan membengkak dan berharap sertifikasi label halal diberikan secara gratis.

Melihat hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osemena Gunawan mengatakan, seharusnya para pengusaha tersebut harus lebih peduli pada sertifikasi halal.

“Bagian penting dari hidup kita adalah apa yang kita gunakan dan kita konsumsi. Adapun segala produk yang kita konsumsi wajib disertifikasi halal karena itu menjadi kebutuhan hidup. Sedangkan non-makanan, terserah mereka ingin disertifikasi atau tidak, meskipun ada beberapa alat yang harus disertifikasi karena terbuat dari bahan-bahan yang meragukan,” kata Osmena kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia mengatakan, dalam masalah biaya yang terbilang membebani, semua tergantung bagaimana cara pandang pengusaha tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Mereka bisa membayar tunjangan lainnya yang berjumlah puluhan juta setiap bulannya, tapi kenapa sertifikasi halal yang jumlahnya tidak seberapa dan menyangkut akhirat mereka tidak peduli serta mengeluarkan berbagai alasan dalam melakukan sertifikasi. Meskipun di kasih gratis pun, belum tentu banyak yang ingin mensertifikasi karena malas mengisi formulir dan melakukan proses sertifikasi,” tambahnya.

Alasan sertifikasi berlaku selama dua tahun karena setiap perusahaan pasti melakukan perubahan dalam bahan baku dan cara pembuatannya. Umumnya perusahaan melakukan perubahaan tersebut selama dua tahun sekali. (L/mar/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia