Jakarta, MINA – Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati mengatakan, perlunya konsumen Muslim untuk memakai kosmetik yang berbahan halal.
“Karena, kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat,” ujarnya, demikian laman LPPOM MUI melaporkan, dikutip MINA, Rabu (14/10).
“Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” tambahnya.
Muti melanjutkan, sebagian orang berpendapat, kosmetik dapat dicuci atau hilang bila dibilas air saat wudhu. Sayangnya, anggota tubuh yang terbasuh air wudhu terbatas.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Seperti body lotion digunakan hampir di seluruh bagian tubuh. Tentu tidak semua bagian yang diolesi body lotion terbasuh dengan air wudhu.
Kemudian, ada kosmetik yang mengandung bahan najis atau nonhalal. Najis sendiri perlu digolongkan lagi. Jika tergolong najis ringan, maka cukup dicuci dengan air. Namun, bila najis tergolong berat, maka tidak bisa dicuci dengan cara pencucian biasa.
Ia mengingatkan, jangan sampai ada penggunaan kosmetik di sekitar anggota tubuh tertutup, tidak dapat tembus air. Sehingga pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh. Alhasil, wudhu menjadi tidak sah.
Menurut Muti, tTentu semua hal ini akan sulit diidentifikasi jika hanya dengan kasat mata. Perlu pengujian lebih lanjut untuk memastikan sesuatu bahan kosmetik aman dan halal digunakan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Proses sertifikasi halal menjamin seluruh bahan halal digunakan dan aman dipakai saat shalat,” jelasnya.
“Karena itu, produk berlabel halal MUI menjadi alternatif terbijak dalam memilih kosmetik,” pungkasnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?