Jakarta, 18 Shafar 1436/11 Desember 2014 (MINA) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan menilai perlunya peran pemerintah untuk mengatasi dan menyikapi banyaknya label halal palsu yang beredar di masyarakat.
“Umumnya produk-produk yang berlabel halal palsu tersebut adalah produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang belum tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta.
Banyaknya label halal palsu yang beredar dipasaran, menurut dia dikarenakan pembuat produk kemasan menggunakan sistem paket, sehingga si pembeli/pemilik industri secara otomatis akan mendapatkan label halal juga, karena di dalam sistem paket sudah termasuk pencantuman label halal.
“Memang belum dilakukan ujicoba ke setiap produknya, apakah sudah benar-benar halal, atau belum. Bahkan produknya kebanyakan belum memiliki izin edar atau persetujuan dari BPOM,” katanya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Dia menyebutkan, ketidak-tahuan bisa juga menyebabkan makin maraknya peredaran label halal palsu di pasaran, karena itu diperlukan sosialisasi dan edukasi. “Namun bisa saja ada yang melalukan peredaran label halal palsu itu dengan sengaja.”
“Boleh tidaknya perusahaan menempel logo halal di kemasan dan pada produk, bukan kewenangan MUI tetapi itu wewenang pemerintah, yaitu BPOM. Kami hanya membantu menerbitkan sertifikatnya saja,” ujar Osmena.
Ia menambahkan, pihak LPPOM MUI sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan sosialasasi tentang pentingnya kehalalan suatu produk, mulai dari lewat website, sosilasi di lapangan dan layanan mobile. (L/P010/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa