Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Peroleh Sertifikat Lisensi BNSP

Rana Setiawan - Rabu, 22 Februari 2017 - 15:01 WIB

Rabu, 22 Februari 2017 - 15:01 WIB

638 Views

(Foto: LPPOM MUI)

(Foto: LPPOM MUI)

Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, akhirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI), menerima sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat lisensi tertanggal 25 Januari 2017 itu ditandatangani oleh Ketua BNSP, Ir. Sumarna F. Abdurrahman, M.Sc., demikian keterangan pers yang diterima MINA, Rabu.

Dalam sertifikat lisensi tersebut dijelaskan bahwa sertifikat lisensi diberikan berdasarkan pemenuhan lembaga sertifikasi profesi atas persyaratan sistem lisensi lembaga sertifikasi profesi yang ditetapkan BNSP.

Pemberian sertifikat tersebut memberi hak kepada lembaga sertifikasi untuk melakukan uji kompetensi dan sertifikasi, serta untuk menggunakan tanda lisensi BNSP seperti yang tertera pada sertifikat lisensi, seperti pada kop surat, iklan, dan tujuan promosi lainnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang HRD dan Pelatihan, Ir. Sumunar Jati menyatakan, dengan diterimanya sertifikat lisensi dari BNSP, maka LSP LPPOM MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pertama di bidang halal.

“Ini patut kita syukuri mengingat ke depan, keberadaan LSP akan semakin dibutuhkan,” ujarnya.

Berdasarkan surat permohonan pengajuan lisensi Full Asesment dan Witness dari LSP LPPOM MUI kepada BNSP, maka dilakukan Full Asesment dan Witness pada 5-6 Januari 2017. Full Asesment adalah proses penilaian terhadap kesesuaian sistem mutu dan pelayanan sertifikasi kompetensi LSP yang dilakukan pada 5 Januari 2017. Witness adalah penyaksian pelaksanaan uji kompetensi, untuk mengumpulkan bukti objektif yang menunjukkan bahwa LSP kompeten dan bekerja sesuai standar dan persyaratan BNSP. (T/R01/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur