Jakarta, 14 Ramadhan 1436/1 Juli 2015 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI) Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. menyatakan, produk camilan impor dari Amerika Serikat (AS) Pringles belum bersertifikasi halal.
Pernyataan Lukman sehubungan dengan isu yang mencuat baru-baru ini di dunia maya mengenai salah satu cabang Tesco London melakukan kesalahan dengan promosi produk snack kripik kentang Pringles rasa Smokey Bacon untuk konsumen muslim selama Ramadhan.
“Dalam standar sertifikasi halal, mui/">LPPOM MUI tidak menerima sertifikasi halal pada produk yang bertuliskan ‘bacon’. Karena ‘bacon’ tidak halal,” ujar Lukmanul Hakim kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai Silaturrahim dan Buka Bersama Walikota Bogor di Global Halal Centre mui/">LPPOM MUI Bogor, Selasa (30/7) malam.
Menurut laporan The Independent (24/06), tampilan promosi pertama kali disadari seorang warga Muslim Inggris Raza Hassan saat mengunjungi Tesco di Liverpool Street. Ada susunan Pringles Smokey Bacon dengan latar belakang rak bertuliskan ‘Ramadan Mubarak’.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Raza lalu memotretnya dan mengunggah ke Twitter. Komentar pun bermunculan dari pengguna media sosial.
Lukman mengatakan Umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan yang ekstra ketat bila ingin membeli makanan cepat saji atau instan, terutama produk impor. Pasalnya, pilihan rasa Smokey Bacon pada Pringles, di mana bacon identik dengan olahan babi yang dianggap haram bagi muslim.
Kata bacon itu adalah “daging babi yang telah digaramkan atau diasapkan”.
Dia juga menghimbau masyarakat Muslim memastikan membeli produk yang sudah bersertifikat dan berlogo halal, karena sudah terjamin kepastian halalnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam hal ini, mui/">LPPOM MUI telah memberikan layanan-layanan halal, di antaranya melalui aplikasi halal di smartphone, sms halal, hingga layanan QR Code untuk restoran-restoran bersertifikasi halal.(L/P002/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?