Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: QR CODE PERMUDAH KONSUMEN TENTANG KEHALALAN PRODUK

kurnia - Kamis, 14 Mei 2015 - 15:07 WIB

Kamis, 14 Mei 2015 - 15:07 WIB

596 Views ㅤ

Penyerahkan Stiker QR Code di Pekanbaru (Foto : MUI)
Penyerahkan Stiker QR Code di <a href=

Pekanbaru (Foto : MUI)" width="300" height="199" /> Penyerahkan Stiker QR Code di Pekanbaru (Foto : MUI)

Pekanbaru, 25 Rajab 1436/14 Mei 2015 (MINA) – Lembaga Pangan Pengkajian Obat-obatan dan kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) terus melakukan sosialisasi penggunaan software QR Code. Terakhir pekan lalu.

LPPOM MUI Provinsi Riau menyerahkan stiker logo QR Code kepada tujuh pemilik usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal (SH) MUI.

Ketujuh pemilik usaha itu adalah, restoran the Premier Hotel, rumah makan Puti Buana, bakery Jayanika Permata, warung Steak & Shake, Restoran Mona Plaza Hotel, RM Karya Utama Mandiri, termasuk restoran Coffee Too yang menjadi tempat penyelenggaraan acara. Kesemuanya berada di Pekanbaru, Riau.

lppom-mui-riau/">Direktur LPPOM MUI Riau, Dr. Sofia Anita, saat menyerahkan stiker mengatakan, QR Code ini akan mempermudah masyarakat dalam memverifikasi sendiri keabsahan Sertifikat Halal yang telah dimiliki para pengusaha resto maupun hotel. Demikian siaran pers resmi LPPOM MUI kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, banyak warga yang bertanya, baik dengan datang langsung ke kantor LPPOM MUI Riau maupun melalui telepon. “Tentu cara ini sangat merepotkan bagi kami,” katanya.

Acara penyerahan stiker QR Code selain disaksikan Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat, juga dihadiri para pejabat kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat, Osmena Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, penggunaan perangkat IT dan stiker QR Code ini merupakan bagian dari komitmen LPPOM MUI dalam berkhidmat melayani umat.

Melalui stiker logo QR Code tersebut, pengunjung resto maupun hotel dapat menjadi lebih yakin akan keabsahan sertifikat halal yang dilihatnya, dan terhindar dari mengkonsumsi makanan yang tidak terjamin kehalalannya. (T/P002/R02)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia