Jakarta, 20 Ramadhan 1438/15 Juni 2017 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, rangkaian tahapan implementasi Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terus dilangsungkan progresif saat ini.
Beberapa Peraturan Pemerintah terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan.
“Badan Pelaksana JPH telah dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat Undang-undang tersebut. Dalam tahap akhir, Kepala (BP-JPH) akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap launching,” kata Lukmanul dalam Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI) dan Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor.
Menurutnya implementasi UU-JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia. “Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,“ ujar Lukmanul.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a). sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Dengan pemerkuatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat.
“Selama ini, Fatwa Halal MUI hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan atau dipasarkan di Indonesia,” terang Lukmanul. (L/R03/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Miraj Islamic News Agency (MINA)