Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Selenggarakan Festival Syawal

kurnia - Jumat, 21 Mei 2021 - 16:38 WIB

Jumat, 21 Mei 2021 - 16:38 WIB

4 Views ㅤ

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati (Foto: Halal MUI)

Jakarta, MINA – Dalam rangka mendorong daya saing para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Festival Syawal LPPOM MUI bertema “Tingkatkan Daya Saing UMK
melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya”.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati mengatakan bahwa kegiatan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia berlangsung dari bulan Syawal 1442 H, tepatnya pada 22 Mei hingga 12 Juni 2021.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya,” kata Muti dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/5).

LPPOM MUI telah berkecimpung di dunia sertifikasi halal selama 32 tahun, selalu memberikan dukungan kepada semua pelaku usaha.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Tak hanya kepada perusahaan besar, tetapi juga dari sektor UMK,” jelas Muti.

Festival Syawal juga merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global.

LPPOM MUI memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari 34 provinsi di Indonesia. Juga pelaku UMK juga mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal, yang meliputi pengenalan sertifikasi halal hingga bimbingan dalam menggunakan sistem sertifikasi halal online CEROL-SS23000.

“Pemberian Bimtek ini berkaitan dengan pentingnya persiapan sertifikasi halal dalam proses dan pasca sertifikasi halal. Persiapan menjadi kunci keberhasilan tahapan selanjutnya. Pelaku usaha harus memahami benar hal-hal apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan proses
sertifikasi halal,” terang Muti.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Muti mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang besar menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Besarnya potensi ini dapat dilihat pada data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang jumlah ekspor produk halal periode Januari-Februari 2021 ke negara-negara yang termasuk ke dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

“Di sektor makanan olahan sejumlah USD 130,46 juta, kosmetik sejumlah 11,75 juta, dan obat-obatan 4,94 juta. Jumlah ekspor ketiga sektor tersebut lebih tinggi dari jumlah impor,  dapat dikatakan neraca perdagangan Indonesia mengalami keuntungan,” ujarnya.

Selanjutnya kata Muti, dalam hal ini tidak dapat dimungkiri sektor pelaku UMK memiliki peran yang besar dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat usaha mikro di Indonesia sebanyak 98,74%.

Kemudian dilanjutkan dengan usaha kecil sebanyak 1,15%. Hal ini menjadi peluang Indonesia yang harus dioptimalkan.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Salah satu yang perlu dilakukan adalah meningkatkan daya saing dan nilai tambah pada produk UMK untuk memperluas jangkauan pemasaran produk. Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah dari segi kualitas, desain, kemasan brand, dan sertifikasi halal,” kata Muti. (R/R4/P1)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur