Jakarta, 16 Shafar 1437/28 November 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) DKI Jakarta mengadakan pelatihan calon Auditor Halal. Pelatihan dua hari di Gedung MUI Pusat ini diikuti tidak kurang dari 75 orang calon auditor yang ada di wilayah Jabodetabek,
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan mengatakan, pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan umat dalam sertifikasi halal.
Kebutuhan akan auditor halal di LPPOM MUI cukup tinggi, mengingat semakin banyaknya kesadaran dan permintaan Sertifikasi Halal pelaku usaha di DKI Jakarta, sehingga LPPOM MUI memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, kata Osmena saat membuka Pelatihan Auditor Halal di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (28/11).
Terutama sejak disahkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di Wilayah DKI Jakarta itu, dan proses Sertifikasi Halalnya dilakukan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Osmena menambahkan, dalam pelatihan ini para calon auditor akan diberi bekal dan pengetahuan mengenai SOP pelaksanaan audit yang telah diterapkan LPPOM MUI, HAS 23000, Pengetahuan Titik Kritis Bahan, Teknik dan Tahapan Audit Halal, Dokumentasi dan Manual SJH hingga Simulasi Audit.
“Semua materi ini akan menjadi bekal bagi para calon auditor dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.
Menurutnya, auditor sebagai kepanjangan tangan dari ulama menjadi ujung tombak dari pelaksanaan Sertifikasi Halal melalui pendekatan keilmuan, sehingga diperlukan ketelitian dan kehatihatian dalam melaporkan hasil audit sebelum difatwakan halal oleh ulama.
Sebab itu, pihaknya berharap para auditor mampu memegang amanah yang telah beri oleh LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pelatihan ini merupakan pelatihan calon auditor yang ketiga, dan diharapkan bisa terus dilaksanakan secara rutin oleh LPPOM MUI DKI Jakarta. (L/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?