Bogor, 4 Muharram 1436/29 Oktober 2014 (MINA) – Starbucks Indonesia menerima sertifikasi halal Majlis Ulama Indonesia (MUI) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, (LPPOM MUI) dan dilanjutkan dengan penempelan logo halal MUI.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas inisiatif PT Sari Coffee Indonesia selaku pengelola jaringan Coffeeshop Starbucks di Indonesia yang telah mengajukan SH.
“SH Starbucks kami nilai juga merupakan strategi bisnis yang cerdik karena mengisi pangsa pasar yang masih kosong,” kata Lukmanul, saat acara penyerahan logo halal MUI di Botani Square, Bogor. Rabu.
Berdasarkan data Cerol LPPOM MUI, untuk produk kopi kemasan yang telah ber-SH memang cukup banyak, mencapai sekitar 27 perusahan. Namun, khusus untuk gerai kopi kelas premium, Starbucks merupakan coffeeshop pertama yang memperoleh sertifikasi halal MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
SH oleh Starbucks, bagi LPPOM MUI cukup melegakan karena selama ini bersama gerai bebrapa merek bakery,
Starbucks merupakan salah satu dari sekian gerai coffeshop yang sering dipertanyakan kehalalannya oleh masyarakat.
Mengingat adanya kehalalan yang harus diperhatikan dalam setiap varian produk kopi dan menu lainnya. Misalnya krimer di mana terdapat titik kritis halal pada bahan penolong seperti pengemulsi yang bisa berasal dari nabati maupun hewani.
“Kemudian dilanjutkan penempelan logo halal MUI di outet Starbucks, masyarakat akan mendapatkan jaminan kepastian bahwa starbucks dengan semua menu yang disajikan telah ber-SH”, tambah Lukmanul.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dia menambahkan, saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal makin meningkat, komunitas-komunitas halal secara suka rela juga tumbuh ditengah masyarakat seperti Forum masyarakat Peduli Halal, Halal Corner, Myhalalkitchen dan halal watsh.
Munculnya kesadaran masyarakat tersebut, juga dibarengi sikap kritis dengan mempertanyakan kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Lukman mengatakan, setelah Starbucks menerima SH MUI, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menikmati kopi di gerai-gerai Starbucks yang ada di Indonesia dengan jumlah outlet yang sudah bersertifikasi halal mencapai 176 outlet, sedangkan selebihnya sedang dalam proses.
“Sejak berdirinya Starbucks di Indonesia 12 tahun lalu, kami menerapkan peraturan terkait dengan regulasi halal dalam operasional kami sehari-hari, yaitu menggunakan bahan-bahan dasar yang halal pada produk kami mengambil langka selanjutnya untuk mendapatkan SH MUI” kata Anthony Catton, Direktur Starbucks Indonesia. (L/P002/P2ERT)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)