Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM-MUI Sikapi Isu Kandungan Babi di Produk Bersertifikat Halal

Rudi Hendrik - Sabtu, 31 Desember 2016 - 05:37 WIB

Sabtu, 31 Desember 2016 - 05:37 WIB

855 Views

Ilustrasi

babi.png" alt="" width="473" height="296" /> Ilustrasi

 

Jakarta,  1 Rabi’ul Akhir 1435/31 Desember 2016 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika  Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menyikapi isu perihal adanya kandungan babi pada beberapa produk yang tersertifikasi Halal MUI.

Karena beredarnya isu mengenai ini, MUI menyatakan:

Pertama, berdasarkan hasil audit atau penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

  • Produk MSG Sasa dan tepung bumbu Sasa dari PT. Sasa Inti, dengan nomor sertifikat halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga 20 Juli 2018.
  • Produk Masako, MSG Ajinamoto, tepung bumbu Sajiku dan Saos Tiram Saori dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga 24 November 2017.
  • Produk Indomie mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor sertifikat halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga 27 September 2018.
  • Produk Royco dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor sertifikat halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga 23 Maret 2018 dan nomor sertifikat halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga 20 September 2018.

Kedua, hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.

“Kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi Halal MUI,” terang Lukmanul Hakim untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI.

Dia juga menambahkan, seperti di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS. (L/R03/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia