Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Strategi Oktagon Jadikan Indonesia Kawasan Industri Halal

kurnia - Rabu, 8 Juli 2020 - 20:38 WIB

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:38 WIB

5 Views ㅤ

Sidoarjo, MINA – Untuk menjadikan Indonesia sebagai kawasan halal industri (halal hub) harus digunakan pendekatan strategi oktagon. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Sumunar Jati, saat webinar bertemakan Indonesia Pusat Halal Dunia: Potensi Domestik dan Tantangan Global yang diadakan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam strategi Oktagon, setidaknya ada delapan aspek yang harus dikuasai Indonesia. Pertama, human capital. Dalam hal ini, sumber daya manusia harus dikembangkan, baik dari segi pengetahuannya maupun hubungan antar manusianya. Pada expert level, harus memiliki sumber daya manusia yang fasih dan mengetahui betul tentang kehalalan seperti ulama, para praktisi, auditor, dan konsultan.

Sumunar menekankan, semua sektor harus saling berkolaborasi dan memiliki aksi bersama sehingga menciptakan outcome. Dalam hal ini, outcome menempati semua level. Level kebijakan oleh pemerintah, kemudian diturunkan dalam regulasi yang mendukung pertumbuhan industri halal.

Pada level organisasi ada lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, universitas, dan lembaga pelatihan. “Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, kita bisa menggunakan strategi oktagon. Ini kami dapat, berdasarkan pengalaman LPPOM MUI ketika melakukan pemeriksanaan di berbagai perusahaan, mengikuti seminar, dan melihat negara-negara yang sudah berhasil mengangkat halal sebagai daya saingnya,” kata Sumunar dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kemudian, harus ada orang-orang yang menggerakkan pasar industri halal, di sinilah kita membutuhkan para pelaku usaha. Para akedemisi dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar halal, misalnya dalam mencari bahan alternatif halal. Tak lupa, masyarakat harus semakin diedukasi agar kesadaran akan halal terus meningkat.

LPPOM MUI selama 31 tahun berdiri, sudah memiliki halal knowledge yang kita kelola. Selain itu, kita juga sudah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang halal, yakni para auditor halal,” paparnya.

Selain human capital, Indonesia juga harus memiliki event khusus terkait halal. Ini bertujuan untuk mem-branding Indonesia sebagai negara yang siap menjadi pusat halal dunia dan menaikkan volume pasar halal. Sejauh ini sudah ada beberapa acara yang diselenggarakan rutin setiap tahun, beberapa diantaranya Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) dan Indonesia Halal Expo (INDHEX).

Kapasitas negara juga perlu menjadi sorotan. Indoensia harus mampu memetakan kemampuan dan keunggulannya. Misalnya, pada sektor wisata halal bisa ditonjolkan produk-produk ciri khas daerah yang sudah berlabel halal. Perlu ditekankan, halal menjadi produk berkualitas, ini bisa menjadi kemampuan daya saing setiap daerah.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Selanjutnya, negara harus punya infrastuktur berupa hardware atau software maupun hard system maupun soft system. Jika bicara terkait hardware, kita harus punya halal hub port and logistic. Indonesia sudah memiliki satu di daerah Tanjung Priok,” jelas Sumunar.

Kemudian, lanjutnya, lab halal juga masih minim. Perlu dikembangkan lebih lanjut, bisa dengan mengajak setiap universitas untuk memiliki lab halal yang terakreditasi dan terstandarisasi. Terkait soft system, LPPOM MUI sudah memiliki 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang bisa terus dikembangkan, bahkan berpotensi untuk menjadi standar dunia.

Indonesia juga harus adaptif terhadap teknologi, mulai dari penyediaan bahan baku alternatif, mencari processing yang tepat dan halal, hingga produk sampai ke konsumen. Tidak hanya dari segi saintifik, Indonesia juga harus memahami halal dari segi sosial dan marketingnya.(R/R4/P2)

Mi’raj News Agency MINA

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia