Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Tak Temukan Pemalsuan Daging Sapi di Pasar Jabodetabek

Rana Setiawan - Jumat, 22 Mei 2020 - 14:12 WIB

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:12 WIB

23 Views

Bogor, MINA – Isu peredaran daging sapi yang dipalsukan dari daging babi membuat resah masyarakat. Hal ini berawal dari adanya temuan pemalsuan daging sapi dengan daging babi menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H di beberapa wilayah, seperti Bandung pada tanggal 11 Mei 2020 dan di Pasar Bengkok, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Hal ini mendorong Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan beberapa dinas/instansi pemerintah menginisiasi pengambilan sampel (Sampling) daging sapi di sejumlah tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Depok, Bekasi (Jabodetabek).

Hal ini untuk menjamin kepastian daging sapi dari pemalsuan dengan daging babi bagi masyarakat muslim Indonesia. Sampling dilakukan pada periode Sabtu-Kamis, 16-21 Mei 2020, demikian keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (22/5).

Dari laporan sampling tersebut, didapatkan hasil bahwa semua sampel tidak terdeteksi adanya cemaran daging babi. Sampel yang diambil telah diuji dengan menggunakan pork detection kit (PDK) dan metode uji identifikasi DNA babi dilakukan dengan real-time PCR pada Laboratorium LPPOM MUI di Bogor dan Laboratorium LPPOM MUI Cikarang.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sampling dilakukan terhadap 115 pedagang daging sapi di 33 pasar tradisional yang berada di kawasan Jabodetabek.

Adapun ke-33 pasar tradisional tersebut antara lain: Pasar Rawasari, Senen, Cikini, Sukapura, Kelapa Gading, Teluk Gong, Kramat Jati, Pulogadung, Cakung, Kebayoran Lama, Tebet, Rumput, Warung Buncit, Slipi, Cengkareng, Jelambar (DKI Jakarta). Pasar Bogor, Anyar (Kota Bogor). Pasar Cibinong, Ciawi, Cisaru (Kabupaten Bogor). Pasar Agung, Kemiri Muka, Cisalak (Kota Depok). Pasar Cikupa (Kabupaten Tangerang). Pasar Anyar, Ciputat (Kota Tangerang). Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Wisma Asri (Kota Bekasi). Pasar Tambun, Setu, Cikarang (Kabupaten Bekasi).

Menurut Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., pengambilan contoh (sampling) untuk pengujian kandungan daging babi pada sampel dilakukan dengan metode yang benar agar hasil yang diperoleh dapat menggambarkan hasil yang sebenarnya.

“Diharapkan laporan ini dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya mengenai pemalsuan daging babi yang ada di pasar tradisional, khususnya di wilayah Jabodetabek,” kata Lukmanul.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 LPPOM MUI menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan kegiatan sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan (purposive sampling). Pedagang yang di-sampling dalam suatu pasar dipilih berdasarkan ciri khusus dari daging sapi yang sudah tidak dikenali, seperti:

  • Bentuk daging yang sudah tidak dikenali sebagai daging sapi seperti daging giling atau daging cincang,
  • Warna daging yang tidak sama dengan daging sapi,
  • Daging beku yang sudah tidak dikenali,
  • Posisi penjual yang sulit dikontrol oleh dinas pasar, atau
  • Hal-hal lain yang berpeluang melakukan pengoplosan.

Sampling ini, menurut Lukmanul, merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI dalam memberikan ketenteraman bagi masyarakat atas keresahan pemalsuan daging babi yang beredar. Selain itu, kegiatan ini merupakan bukti kuat adanya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara LPPOM MUI dan Dinas/Instansi Pemerintah setempat.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setingginya-tingginya kepada seluruh dinas/instansi pemerintah atas kerjasama dalam kegiatan sampling ini. Antara lain: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Kota Bogor, PD. Pasar Tohaga, Kabupaten Bogor. Disperindag Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi,” pungkas Lukmanul.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda