Jakarta, 22 Dzulqo’dah 1435/17 September 2014 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan pihaknya menolak melakukan sertifikasi halal kepada perusahaan-perusahaan rokok yang sudah mulai mengajukan diri.
“Ada beberapa perusahaan rokok menanyakan dan mengajukan permohonan untuk proses sertifikasi halal, namun permohonan itu ditolak oleh LPPOM MU,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam sebuah pernyataan dalam situs resmi MUI.
Salah satu staf LPPOM MUI Yuni Herina mengonfirmasi hal tersebut, mengatakan lembaganya menerima beberapa permohonan dari perusahaan-perusahaan rokok yang mulai bertanya bagaimana cara mereka mendaftar.
“Namun MUI sendiri sudah sepakat mengenai status rokok yang lebih mengarah pada hal yang haram,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (17/9).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Meskipun tidak mengharamkan secara mutlak, dalam fatwa yang ditetapkan pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2009, keharaman rokok terutama ditujukan bagi wanita hamil, anak-anak dan di tempat umum yang mengganggu orang banyak.
Yuni sendiri menegaskan dalam penelitian tim Tenaga Ahli LPPOM MUI pada 2010, ditemukan hasil bahwa dalam filter rokok terkandung Hemoglobin atau zat darah yang berasal dari darah babi.
Saat itu, tim peneliti dipimpin oleh Dr. Anna P. Roswiem, staf pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB) memaparkan, secara kimiawi zat darah babi yang jelas haram ini lazim digunakan untuk menyaring toksin yang terdapat di dalam rokok dengan lebih baik. Hemoglobin dari darah babi menyaring racun-racun tembakau sehingga racunnya menjadi dapat lebih diminimalisir.(L/R04/P007/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda