Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Tindak Tegas Pemalsuan Daging Sapi

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 13 Mei 2020 - 10:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:57 WIB

5 Views

Jakarta, MINA— Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikamuflasekan sebagai daging sapi.

Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim menerbangkan, kejadian semacam ini sering terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, peredaran kasus daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

“Menurutnya, ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat. Namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi,” ujar Dr Lukmanul di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, sebagai pernyataan ini menanggapi kasus terbaru pemalsuan daging terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat, demikian keterangan yang diterima MINA.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Polisi dari Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi.

Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.

Lukmanul mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen Muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram,” ujar dia.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Dia menyatakan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia