Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah roda penggerak perekonomian Indonesia. Bila kondisi UMKM melemah maka akan berimbas kepada perekonomian Indonesia.
“Jika berbicara tentang bisnis dan ekonomi, tentang dunia usaha terkadang kita dihadapkan pada istilah yang sangat berperan terhadap perekonomian, yaitu UMKM,” kata Lukmanul dalam acara seminar tema “Tingkatan Untung Nilai Jual Produk UMKM dengan Sertifikasi Halal” secara zoom virtual, Sabtu (15/8).
Menurutnya, UMKM perlu diperdayakan sebab UMKM adalah tulang punggung sektor perekonomian Indonesia. Bahkan dari segi usaha pengelolaan, masih memiliki hubungan erat dengan perekonomian masyarakat di berbagai lapisan. Namun, dalam bentuk usaha ekonomi yang non korporasi.
“Di masa pandemi Covid-19 yang menerpa dunia berdampak signifikan terhadap peningkatan kemiskinan dan penurunan perekonomian nasional dan global,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lanjutnya, pemerintah mendorong pengembangan UMKM sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
“Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya keluar negeri maupun dalam negeri, maka tidak perlu khawatir mendapat SH MUI,” imbuh Lukmanul.
Lukman mengatakan, Sertifikasi Halal MUI bersifat akuntabel dan memberikan bantuan pada UMKM untuk memperoleh Sertifikasi Halal.
“Untuk itu, proses sertifikasi halal sendiri memang bukan hanya dilihat dari bahan bakunya saja. Namun, proses produksi sampai proses distribusi produk tersebut harus diperhatikan,” terangnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Apakah proses tersebut sesuai dengan syariat Islam atau belum. Istilah “Halal from farm to dish” dirasa tepat untuk menggambarkan proses sertifikasi halal. “Mudah-mudahan peserta seminar dapat pengetahuan dan informasi terkait proses mendapat sertifikasi halal,” tambahnya. (L/R4/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?