Denpasar, 27 Syawwal 1436/ 12 Agustus 2015 (MINA) – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Provinsi Bali, Badrut Tamam, mengharapkan, agar konsumen muslim dari menu ayam betutu, agar hati-hati memilih merk supaya dapat membeli yang betul-betul sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Ia menjelaskan, menu ayam betutu merupakan makanan favorit dan terkenal sejak lama di Bali, sehingga banyak terdapat di Bali dan juga banyak dibawa sebagai oleh-oleh. Demikian kterangan dari LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Dengan racikan khas tradisional Bali, menu ini sangat disukai oleh masyarakat Bali maupun wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Menggunakan olahan ayam kampung sebagai bahan utama, dengan bumbu yang sangat banyak dan rasa pedas khas, lezat menggigit, menu ini banyak disajikan dan dinikmati di restoran-restoran setempat, maupun dibawa sebagai oleh-oleh, dari kunjungan ke Bali, jelas Badrut Tamam.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Bagi pengunjung daerah wisata Bali, diakui memang agak bingung untuk membedakan, mana menu ayam betutu yang halal dan yang tidak.
Hal ini disebabkan antara lain, karena memang tidak mudah untuk mengetahui, mana menu ayam betutu yang diolah dan diproduksi oleh pengusaha yang muslim, dan yang dikelola oleh non-muslim.
Sebagaimana diketahui, penduduk Muslim di Bali merupakan minoritas. Hanya sekitar 15% dari total 3,5 juta penduduk Bali.
Dari data di LPPOM MUI Bali, Badrut Tamam menjelaskan, saat ini baru ada dua restoran yang menyajikan menu ayam betutu yang telah mendapat Sertifikat Halal dari MUI Bali. Yaitu yang dimiliki oleh ibu Lina di Gilimanuk, dan yang kedua oleh Ibu Agung Wulan di Denpasar.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Titik kritis menu ayam betutu itu terutama adalah pada bahan baku ayamnya itu sendiri. Apakah ayam itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, oleh jagal yang Muslim, ataukah tidak. Sehingga dengan kondisi demikian, maka tentu menu yang menjadi favorit ini harus diwaspadai dari sisi kehalalannya,” tandasnya.
Klaim Halal Sendiri
Selain itu, ada pula pengusaha restoran menyajikan menu ayam betutu dengan tanda halal yang dibuat sendiri, sebagai ‘self claimed’, klaim pribadi. Tidak ada Sertifikat Halal dari MUI yang mendukung klaimnya itu. Pimpinan LPPOM MUI Bali ini menjelaskan dengan nada prihatin.
Oleh karena itu, agar terhindar dari mengkonsumsi produk yang syubhat, tidak jelas status kehalalannya, maka dia menyarankan, terutama bagi umat Muslim, agar memilih dan mengkonsumsi menu ini yang telah mendapat sertifikat halal MUI, sehingga dapat dijamin kehalalan produk yang disajikan. (T/P002/P2)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal