Jakarta, 16 Dzulhijjah 1436/30 September 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) meluncurkan Lembaga Sertifikasi (LSP) Penjamin Halal MUI.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, mengatakan, LSP bagi personil halal itu dikhususkan bagi profesi dengan kompetensi sebagai auditor halal dan auditor halal internal atau penyelia halal perusahaan.
“Lembaga ini sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan serrifikasi kompetensi kerja,” kata Lukman saat peluncuran awal LSP Penjamin Halal MUI dalam pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di Jakarta International Expo, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, pembentukan LSP itu dibentuk dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan juga amanat dari UU Jaminan Produk Halal (JPH) agar sumber daya manusia dalam bidang halal teruji kompetensinya melalui sertifikasi profesi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Kepala KSS Bidang Kesehatan BNSP Mulyanto, menyatakan, LSP Penjamin Halal MUI merupakan lembaga pertama yang mensertifikasi personil halal di Indonesia.
“Lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi bagi para auditor halal yang tentu perannya sudah ditunggu masyarakat Muslim Imdonesia untuk sebagai penjamin halal,” kata Mulyanto dalam sambutannya.
Event International Halal Expo (INDHEX) telah menjadi program rutin LPPOM MUI yang diadakan setiap tahunnya sejak 2010 yang berisi rangkaian kegiatan pameran produk halal, seminar internasional Global Halal Forum, simposium, training lembaga sertifikasi halal dunia, dan Sistem Penjaminan Halal untuk perusahaan internasional, dan Halal Award.(L/P002/R05/R02)
Mi`raj Islamic News Agency (MINA)