Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI-TELKOM GROUP JALIN KERJASAMA TINGKATKAN PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL

Rana Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2014 - 05:57 WIB

Kamis, 23 Oktober 2014 - 05:57 WIB

755 Views

lukman
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dan perwakilan dari Telkom Group menandatangani Nota Kesepahaman untuk meningkatkan pelayanan Sertifikasi Halal. (Foto: Kurnia/MINA)
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dan perwakilan dari Telkom Group menandatangani Nota Kesepahaman untuk meningkatkan pelayanan Sertifikasi <a href=

Halal. (Foto: Kurnia/MINA)" width="300" height="247" /> Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dan perwakilan dari Telkom Group menandatangani Nota Kesepahaman untuk meningkatkan pelayanan Sertifikasi Halal. (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 28 Dzulhijjah 1435/22 Oktober 2014 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan Telkom Group menandatangani kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dalam bidang pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi halal.

Penandatanganan MoU yang digelar Dalam rangkaian pembukaan INDHEX 2014, pada acara yang mengusung tema “Optimizing Research & Information Technology for Halal Sertification Serviced” itu menandai dimulainya kerjasama antara LPPOM MUI dan Telkom Group melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dalam beberapa layanan LPPOM MUI.

Beberapa kesepakatan kerjasama yang ditandatangi Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, dan perwakilan dari Telkom Group pada Rabu (22/10) di JI Expo (Jakarta International Expo) Kemayoran antara lain pengembangan jaringan layanan sertifikasi halal LPPOM MUI melalui online payment point grup usaha Telkom Group, PT. Firmer Indonesia (Finnet) dan gerai Pointer yang dikelola oleh PT. Pojok Celebes Mandin.

“Semua langkah ini dilakukan untuk pelayanan sertifikasi halal yang semakin  mudah, cepat, dan transparan,” ujar Lukman.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Selain itu, bersama Telkomsel, LPPOM MUI juga mengembangkan inisiatif Layanan Mobile Content “‘TANYAHALAL”. Fasilitas itu memungkinkan para pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai lebih dari 138 juta dapat mengakses informasi halal melalui ponsel mereka. Hanya dengan mengetik halal (spasi) nama merek lalu kirim ke 9855 pada ponsel Telkomsel, maka akan diperoleh informasi tentang status kehalalan produk.

Ke depan, inisiatif Layanan Sertifikasi Halal “Halalcloud” akan dikembangkan kemudian bersama grup usaha Telkom sebagai system enabler dan payment point untuk pelayanan sertifikasi halal yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

Langkah tersebut sebagai salah satu strategi Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) di tahun 2015, di mana Ekonomi Syariah dan produk halal akan menjadi poin penting bagi Indonesia dalam menghadapi AEC dengan menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar potensial produk halal, namun juga menjadi supplier/produsen produk halal dunia.

Sementara itu, International Indonesia Halal Expo (INDHEX) sendiri merupakan program rutin tahunan LPPOM MUI yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang halal. Program itu berisi berbagai macam kegiatan seperti pameran produk halal (Expo), seminar internasional (Global Halal Forum), simposium, pelatihan, dan Halal Award.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan, membuka secara resmi INDHEX 2014, menyatakan, acara INDHEX ini sangat penting untuk sosialisasi dan memperluas kesadaran konsumsi produk halal, sesuai dengan kaidah agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia.

“Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) Indonesia sangat dipengaruhi oleh asupan konsumsi yang dilakukan. Dalam hal ini adalah produk yang Halal dan Thoyyib. Halal dalam arti sebagai aspek tuntunan agama. Sedangkan Thoyyib dalam pengertian kandungan gizi yang baik,” tuturnya. (L/P010/P002/R04/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur