Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

Rana Setiawan Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 4 Oktober 2024 - 04:23 WIB

Jumat, 4 Oktober 2024 - 04:23 WIB

26 Views

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) kembali menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, khususnya retailer.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mengatakan, masih sering terjadi salah kaprah soal anggapan bahwa ketika retailer memiliki sertifikat halal, semua produk yang dijual otomatis dianggap halal.

Padahal, lanjut Muti, sertifikasi halal pada retailer lebih mengacu pada kepatuhan terhadap proses bisnisnya yang memastikan bahwa mereka memiliki sistem yang mendukung penanganan produk halal dengan benar

“Kewajiban sertifikasi halal bagi retailer bukan berarti seluruh produk di dalamnya harus halal. Namun, retailer harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani produk halal dan non-halal secara terpisah agar tidak terjadi kontaminasi,” ujar Muti pada temu media di Jakarta, Kamis (3/10).

Baca Juga: Marina Anjani, Melukis Masjid Aqsa di Gedung DPR

Muti juga menyatakkan perlunya meluruskan pandangan yang keliru di masyarakat dan di kalangan pelaku usaha retail mengenai pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen pelaku usaha dalam mendukung ekosistem halal di Indonesia yang semakin berkembang.

Dia menguraikan peran penting yang dimainkan oleh retailer dalam rantai pasokan produk halal. Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses yang melibatkan produk makanan dan minuman, mulai dari produksi hingga distribusi kepada konsumen, mematuhi standar kehalalan.

Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diberlakukan. Masa tenggang sertifikasi halal untuk empat jenis produk yang meliputi makanan dan minuman sebagai end product, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta jasa dan produk sembelihan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Selain itu, seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan dan minuman, termasuk maklon, logistik, hingga retailer, juga diwajibkan untuk memenuhi sertifikasi halal. Hal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya para pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan.

Baca Juga: MER-C Desak Israel Hentikan Blokade dan Serangan di Gaza

Mengingat besarnya skala industri dan semakin meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, Muti berharap agar para pelaku usaha tidak menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai pelaku usaha menunda hingga batas waktu habis, karena proses sertifikasi membutuhkan waktu. Bagi pelaku usaha yang gagal memenuhi persyaratan ini, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan UU JPH,” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR Dukung Keputusan ICC Tangkap PM Israel Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Sport
Tausiyah
Indonesia
Kolom