Jakarta, 17 Rajab 1436/6 Mei 2015 (MINA) – Tingginya minat masyarakat terhadap produk halal, ternyata dimanfaatkan oleh segelintir pelaku usaha yang curang untuk memalsukan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam penelusuran tim Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika MUI (mui/">LPPOM MUI) ditemukan sejumlah sertifikat halal yang dipalsukan oleh pelaku usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Oleh karena itu, masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen dihimbau untuk lebih cermat lagi sebelum membeli produk halal. Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan benar-benar telah bersertifikat halal MUI,” pesan Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal mui/">LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Muti Arintawati menambahkan, pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha nakal dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Padahal, di dalam sertifikat halal yang sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat spesifik, yang hanya terdapat pada perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikat halal secara legal.
“Kalau ada yang mencoba-coba melakukan pemalsuan pasti akan ketahuan,” tukasnya.
Beberapa produk bahan baku dari Cina, misalnya, diketahui mencantumkan sertifikat halal palsu untuk mengelabui pengusaha makanan dan minuman yang hendak mengajukan sertifikat halal MUI.
Beberapa produsen dari Cina yang terbukti mencantumkan sertifikat halal palsu, antara lain Foodchem International Corporation untuk produk Collagen Casing, Huabei Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical, serta Fooding Group Limited.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ada pun di dalam negeri, pemalsuan Sertifikat Halal MUI yang telah diungkap di antaranya adalah digunakannya sertifikat halal pada sebuah restoran vegetarian di Jakarta, di mana pemilik resto mengaku ditipu oleh stafnya yang mengurus sertifikasi halal.
Bukannya mengajukan sertifikasi halal ke MUI, si staf yang kini melarikan diri, justru meminjam sertifikat halal dari perusahaan lain dan mengganti nama dan produk di dalam sertifikat halal tersebut seolah-olah menjadi sertifikat halal yang sah di restoran tempatnya bekerja.
Pemalsuan sertifikat halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk kemasan, yang kini sedang dalam proses penyelidikan.
Untuk memperoleh sertifikat halal MUI, perusahaan memang diwajibkan mencantumkan daftar bahan baku beserta asal muasal bahan tersebut. Nah, ketika diperiksa, nama produsen dan atau produk yang dicantumkan ternyata sertifikat halalnya palsu.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikat halalnya tak akan diproses lebih lanjut,” kata Muti Arintawati.
Oleh karena itu, Muti Arintawati mengingatkan agar masyarakat, baik produsen maupun konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, minuman, serta bahan baku.
Pengecekan bisa dilakukan melalui berbagai fasilitas pengecekan yang disediakan oleh mui/">LPPOM MUI.
Misalnya, melalui majalah Jurnal Halal, Indonesia Halal Directory, website www.halalmui.org, maupun melalui smartphone android dan blackberry.(T/R05/R11)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)