Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMPROV. DKI JAKARTA BANTU SERTIFIKASI HALAL UNTUK UMKM

Rana Setiawan - Sabtu, 8 Agustus 2015 - 11:34 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2015 - 11:34 WIB

606 Views

Wakil Direktur LPPOM Jakarta, Osmena Gunawan (Foto : Kurnia/MINA)

Direktur LPPOM DKI Jakarta, Osmena Gunawan (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 20 Syawwal 1436/8 Agustus 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta untuk memfasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM.

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan mengatakan, program tersebut merupakan bantuan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen muslim Dan mempersiapkan para pengusaha dengan modal minim menyambut era perdagangan bebas.

Sertifikasi Halal Gratis, lanjut Osmena, akan diberikan kepada UMKM DKI Jakarta yang sudah punya PIRT atau yang sedang mengurusnya.

“Bagi UMKM yang berminat untuk menjadi peserta dalam program ini dapat mendaftarkan diri ke Bagian UMKM, Dinas Koperasi, UMKM,dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan/BGR 1 No. 3, Jakarta Utara,” kata Osmena kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (8/8).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Dari semua yang terdaftar akan diseleksi sesuai persyaratan. UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan akan difasilitasi pengurusan Sertifikat Halal-nya,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam bidang halal juga dibuktikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2013. Di dalamnya dijelaskan tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan nonrestoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.

Pergub yang diluncurkan pada 19 Desember 2013 itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal.

Hal tersebutberawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi penduduk yang mayoritas beragama Islam.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, sebagai gerbang Indonesia, Jakarta banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Di antaranya adalah pelancong muslim dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lainnya yang jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian, dari catatan Dinas KUMKM dan Perdagangan terdapat 17 ribu pengusaha yang terdata. Selain itu dari data 2013 ada sekitar 3.800 Pedagang Kaki Lima (PKL).(L/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Indonesia
MINA Health
MINA Preneur
Kolom