Ramallah, 23 Rabi’ul Akhir 1436/13 Februari 2015 (MINA)– Sebuah palestina/">LSM Palestina mengatakan, Israel Jum’at ini akan membebaskan Malak Al-Khatib, tahanan Palestina termuda yang baru berumur 14 tahun, karena berakhirnya masa hukumannya selama dua bulan.
“Jumat akan menjadi hari terakhir hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Malak Al-Khatib, 14 tahun, yang dinyatakan bersalah karena melempari tentara Israel dengan batu dan memiliki pisau, ” kata Masyarakat Tahanan Palestina, seperti dilaporkan Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Pusat Tahanan Ahrar, Malak al-Khatib menjadi terhukum Palestina termuda dari 280 anak-anak yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, setelah Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman dua bulan di balik jeruji dan didenda 6.000 shekel atau sekitar 19,3 juta rupiah.
Ia ditangkap oleh pasukan Israel pada 31 Desember tahun lalu dalam perjalanan pulang dari sekolah di kota Ramallah, Tepi Barat.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Malak dituduh melempar batu dan memiliki pisau sebagai bentuk dukungan untuk rakyat Palestina.
Pasukan Israel secara rutin menangkap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dengan alasan bahwa mereka akan melawan pihak pendudukan Israel.
Menurut Kementerian Urusan Tahanan dari Pemerintah Palestina , lebih dari 7.000 warga Palestina saat ini mendekam di penjara-penjara Israel.
Tentara Israel menangkap sekitar 1.000 anak-anak setiap tahun di Tepi Barat atas tuduhan pelemparan batu, demikian kelompok Hak Asasi untuk Anak Internasional di Palestina.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Terkait penangkapan anak-anak seperti Malak, Palestina telah mengirim surat kepada PBB mengecam praktek penangkapan anak di tengah malam, penahanan anak-anak Palestina untuk waktu yang lama serta melakukan penyiksaan psikologis dan fisik terhadap mereka. (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka